Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG di Daerah, Penyidikan Tetap Berlanjut

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG di Daerah, Penyidikan Tetap Berlanjut

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG di Daerah, Penyidikan Tetap Berlanjut

Jakarta, infosumut.co – Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah hukum masing-masing.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan setelah batas waktu pengumpulan data yang sebelumnya diberikan kepada seluruh jajaran Kejati telah berakhir.

“Surat edaran ini merupakan surat biasa terkait dengan penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai,” ujar Anang.

Meski kegiatan pengumpulan data dihentikan, Anang menegaskan hal itu tidak berarti proses penanganan dugaan penyimpangan dalam Program MBG ikut dihentikan.

Menurutnya, seluruh data dan informasi yang telah dihimpun dari berbagai daerah akan tetap diproses sebagai bagian dari penanganan perkara.

“Data-data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegasnya.

Surat edaran terbaru tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang memerintahkan seluruh Kejati melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah hukum masing-masing.

Dengan berakhirnya tahap inventarisasi, Kejaksaan Agung kini memasuki tahapan lanjutan berupa pendalaman hasil temuan melalui proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*).