Pemeriksaan Ahli Perkara Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Jilid II, Cek Fakta
Pemeriksaan Ahli Perkara Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Jilid II, Cek Fakta
Pemeriksaan Ahli Perkara Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Jilid II, Cek Fakta Kerugian Negara dan Bukti Digital Terungkap
Jakarta, infosumut.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyelesaikan pemeriksaanahli dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Jilid Kedua yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 April 2026.
Sidang inimelibatkan delapan orang terdakwa, yakni Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Toto Nugroho.
Dalam persidangan tersebut, keterangan pertama disampaikanoleh ahli ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Fahmy Radhi yang memberikan kesaksian terkait adanyapenyimpangan dalam proses pengadaan.
Ahli menjelaskan bahwa para terdakwa melakukan pengadaanminyak mentah berbasis kontrak spot yang secara ekonomimenghasilkan biaya jauh lebih mahal dibandingkan dengankontrak term.
Tindakan ini dinilai tidak sejalan dengan Tata Kerja Organisasi (TKO) internal Pertamina, yang seharusnya mengutamakan penggunaan kontrak term dalam melakukanimpor minyak mentah.
JPU Andi Setyawan mengungkap fakta di lapanganmenunjukkan bahwa penggunaan kontrak spot justrumendominasi hingga lebih dari 80%, yang memicu pembengkakan biaya pengadaan.
Salah satu faktor penyebabtingginya harga tersebut adalah adanya penambahan Pertamina Market Differential (PMD) dalam Harga PerkiraanSendiri (HPS) market.
“Selisih harga inilah yang kemudian dikategorikan sebagaisalah satu bentuk kerugian keuangan negara dalam tata kelolaperusahaan tersebut,” ujar JPU Andi Setyawan.
Selain aspek ekonomi, pembuktian juga diperkuat oleh keterangan ahli Digital Forensik dari AMC Irwan Hariyanto yang telah berhasil mengakuisisi data dari telepon genggam sertaperlengkapan elektronik milik para terdakwa.
“Dari hasil pemeriksaan digital tersebut, ditemukan bukti-buktikrusial berupa riwayat percakapan antara terdakwa Martin Haendra Nata dengan berbagai pihak di internal Pertamina. Komunikasi tersebut diketahui berkaitan dengan pengaturan Trafigura Asia Trading sebagai Daftar Mitra Usaha Terseleksi(DMUT), baik dalam konteks pengadaan impor produk kilangmaupun pengadaan minyak mentah,” ungkap JPU Andi Setyawan.
Secara keseluruhan, JPU menganggap keterangan kedua ahliini dinilai sangat mendukung posisi Jaksa Penuntut Umum dalam membuktikan tindak kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa pada perkara ini.
Jakarta, 7 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Komentar via Facebook