Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Penghasutan Tindakan Anarkis pada Demonstrasi Agustus 2025

Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Penghasutan Tindakan Anarkis pada Demonstrasi Agustus 2025

Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Penghasutan Tindakan Anarkis pada Demonstrasi Agustus 2025

Jakarta, infosumut.co - Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Penghasutan Tindakan Anarkis pada Demonstrasi Agustus 2025

Jaksa Penunutut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap 4 (empat) orang terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025.

Pelimpahan tersebut dilakukan pada Senin 8 Desember 2025 terhadap 4 orang terdakwa yakni:

1. Terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah.

2. Terdakwa Muzaffar Salim.

3. Terdakwa Syahdan Husein.

4. Terdakwa Khariq Anhar.

Keempat terdakwa tersebut didakwakan melanggar:

Pertama Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentangPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau

Kedua Pasal 28 Ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang PerubahanKedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau

Ketiga Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPatau

Keempat Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atasUndang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Jakarta Pusat menunggu penetapan Ketua PengadilanNegeri Jakarta Pusat terkait jadwal pelaksanaan sidangdalam perkara a quo.

Jakarta, 9 Desember 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.