Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Penghasutan Tindakan Anarkis pada Demonstrasi Agustus 2025
Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Penghasutan Tindakan Anarkis pada Demonstrasi Agustus 2025
Jakarta, infosumut.co - Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Penghasutan Tindakan Anarkis pada Demonstrasi Agustus 2025
Jaksa Penunutut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap 4 (empat) orang terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025.
Pelimpahan tersebut dilakukan pada Senin 8 Desember 2025 terhadap 4 orang terdakwa yakni:
1. Terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah.
2. Terdakwa Muzaffar Salim.
3. Terdakwa Syahdan Husein.
4. Terdakwa Khariq Anhar.
Keempat terdakwa tersebut didakwakan melanggar:
Pertama Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentangPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau
Kedua Pasal 28 Ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang PerubahanKedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau
Ketiga Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPatau
Keempat Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atasUndang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Jakarta Pusat menunggu penetapan Ketua PengadilanNegeri Jakarta Pusat terkait jadwal pelaksanaan sidangdalam perkara a quo.
Jakarta, 9 Desember 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.
Komentar via Facebook