Nadiem di Tuntut 18 Tahun Oleh JPU, berikut denda 1 Milyar atas dugaan Korupsi Chrombook di Kemendikdasmen

Nadiem di Tuntut 18 Tahun Oleh JPU, berikut denda 1 Milyar atas dugaan Korupsi Chrombook di Kemendikdasmen

Nadiem di Tuntut 18 Tahun Oleh JPU, berikut denda 1 Milyar atas dugaan Korupsi Chrombook di Kemendikdasmen

Jakarta, infosumut.co - Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Nadiem Makarim Perkara Korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutanterhadap Terdakwa Nadiem Makarim perkara dugaan tindakpidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi(Kemendikbudristek). Persidangan tersebut digelar pada Rabu, 13 Mei 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun amar tuntutannya yakni sebagai berikut:

1. Terdakwa Nadiem Makarim dinyatakan telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi yang dilakukan secara bersama-samasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsijo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetapditahan.

3. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Makarim sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulansetelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalamjangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatanhukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwadapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidanadenda yang tidak dibayar tersebut.

Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan ataupendapatan terdakwa tidak cukup atau tidakmemungkingkan untuk dilaksanakan, maka diganti denganpidana penjara selama selama 190 (seratus sembilanpuluh) hari.

4. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadiem Makarim untuk membayar uang pengganti sebesarRp809.596.125.000 (delapan ratus sembilan miliar lima ratus sembilan puluh enam juta seratus dua puluh lima riburupiah) dan Rp4.871.469.603.758 (empat triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus enam puluh sembilan juta enam ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluhdelapan rupiah), yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi, denganketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang penggantipaling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusanmemperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendaterdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untukmenutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwatidak mempunyai harta benda yang mencukupi untukmembayar uang pengganti, maka diganti dengan pidanapenjara selama 9 (sembilan) tahun.

JPU Roy Riady mengungkapkan bahwa surat tuntutan tersebut disusun secara sistematis berdasarkan fakta persidangan yang terungkap melalui alat bukti sah, mencakup keterangan puluhan saksi, pendapat ahli, serta bukti surat dan dokumen hasil audit BPKP.

Lebih lanjut, JPU menyoroti adanya malapraktik birokrasi melalui pembentukan Shadow Organization atau pemerintahan bayangan yang melibatkan pihak eksternal seperti Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani. Keterlibatan pihak-pihak ini dinilai telah mengesampingkan peran pejabat resmi kementerian yang lebih memahami kondisi lapangan di sekolah-sekolah.

“Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan konflikkepentingan, di mana terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara pihak penyedia teknologi dengan perusahaanyang dimiliki oleh Terdakwa, sehingga menciptakan simbiosisyang tidak sehat dalam pengadaan barang negara,” ujar JPU Roy Riady.

Sebagai penutup, JPU menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan anggaran besar senilai lebih dari sembilan triliun rupiah berada di tangan menteri selaku pengguna anggaran, bukan hanya pada tingkat teknis di bawahnya. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini dinyatakan nyata dan pasti berdasarkan perhitungan data Pusdatin.

Meski demikian, JPU tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi Terdakwa serta Penasihat Hukum untuk menyampaikan pembelaan melalui nota pembelaan (pledoi) pada agenda persidangan berikutnya.

Jakarta, 13 Mei 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM