Pada Sidang Chromebook, JPU ungkap Nadiem otak konflik kepentingan demi memperkaya korporasi

Pada Sidang Chromebook, JPU ungkap Nadiem otak konflik kepentingan demi memperkaya korporasi

Pada Sidang Chromebook, JPU ungkap Nadiem otak konflik kepentingan demi memperkaya korporasi

Jakarta, infosumut.co - Soroti Objektivitas Ahli, JPU Tegaskan Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan resmiterkait perkembangan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Persidangan yang berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli a de charge (ahli yang meringankan).

Adapun ahli a de charge atau ahli yang meringankan dari pihak penasihat hukum Terdakwa Nadiem Makarim, yakni Ahli PidanaProf. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M.

Dalam keterangannya pasca-sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan catatan krusial terkait objektivitas ahli tersebut karena salah satu tim penasihat hukum terdakwa merupakan putra kandung dari Prof. Romli, sehingga jaksa meragukan independensi pendapat ahli yang disampaikan di muka persidangan.

Terkait substansi perkara, JPU menyoroti adanya kontradiksiantara pendapat ahli saat ini dengan prinsip-prinsip hukumyang pernah dirumuskan ahli saat menyusun undang-undang tindak pidana korupsi serta undang-undang penyelenggaranegara yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Meskipun ahli menyatakan bahwa perkara ini masuk dalam ranah administrasi, tindakan Menteri saat itu Terdakwa Nadiem Makarim, yang menciptakan konflik kepentingan demi memperkaya korporasi atau perusahaan tertentu hingga mengakibatkan kerugian negara triliunan rupiah adalah murnitindak pidana,” ujar JPU Roy Riady.

JPU juga sempat membedah buku karya ahli yang berjudulTeori dan Kapita Selekta Kriminologi, khususnya mengenai karakteristik kejahatan kerah putih (white collar crime) yang melibatkan penipuan dan manipulasi opini publik.

Ahli membenarkan di persidangan bahwa karakteristik tersebutmerupakan bagian dari kejahatan korupsi sepanjang terdapatfakta dan alat buktinya. 

Berdasarkan hal tersebut, JPU merasayakin bahwa seluruh unsur pidana, mulai dari perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, hinggaadanya keuntungan yang dinikmati terdakwa, telah berhasil dibuktikan melalui fakta-fakta yang disajikan selama proses persidangan,

Jakarta, 4 Mei 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM