Sidang Korupsi Crhombook Kembali Ditunda Beralasan Nadiem Sakit

Sidang Korupsi Crhombook Kembali Ditunda Beralasan Nadiem Sakit

Sidang Korupsi Crhombook Kembali Ditunda Beralasan Nadiem Sakit

Jakarta, infosumut.co - Sidang Kembali Ditunda, JPU Soroti Kondisi Kesehatan Terdakwa Nadiem dan Tekankan Etika Selama Proses Persidangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady, memberikanpernyataan usai ditundanya persidangan perkara dugaankorupsi digitalisasi pendidikan dalam pengadaan Chromebook Kemendikbudristek yang sepatutnya digelar pada hari Selasa, 5 Mei 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan tersebut, JPU menyampaikan klarifikasipenting mengenai kondisi kesehatan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang sempat menjadi sorotan dalam proses persidangan.

JPU Roy Riady secara tegas menyatakan bahwa TerdakwaNadiem Anwar Makarim berada dalam kondisi sehat dan tidak sedang dalam keadaan memerlukan bantuan infus. Pernyataanini didasarkan pada hasil konfirmasi langsung dan kunjunganJPU ke dokter yang menangani terdakwa di Rumah Sakit Abdi Waluyo.

“Berdasarkan surat rekam medis yang diterima, tim doktermenyimpulkan bahwa secara medis terdakwa dalam keadaan normal dan sehat. Meski demikian, JPU menerima adanyakeluhan subjektif dari Terdakwa Nadiem yang mengakumerasakan sakit di bagian belakang,” ujar JPU Roy Riady.

Lebih lanjut, pihak Penuntut Umum menyayangkan adanyatindakan yang dianggap tidak jujur dalam proses persidangan, di mana terdakwa terlihat mengenakan perban yang memberikan kesan seolah-olah sedang dipasang infus.

Berdasarkan dokumentasi yang dimiliki JPU, posisi perbantersebut tidak sesuai dengan posisi infus sebelumnya. 

JPU meminta agar cara-cara yang dapat memicu opini buruk di tengah masyarakat ini dihentikan dan mengimbau semua pihakuntuk tetap menjunjung tinggi prinsip kejujuran serta norma kepatutan dalam penegakan hukum.

Walaupun terdapat temuan tersebut, JPU menyatakan tetapmenghargai aspek kesehatan terdakwa dan memilih untuk tidakmemaksakan kehadiran terdakwa di persidangan hari ini demi menjaga etika hukum.

Jakarta, 5 Mei 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM