Warga Somba Debata Soroti Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme terkait Penyelewengan Dana Kemitraan 1,5 Miliar

Warga Somba Debata Soroti Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme terkait Penyelewengan Dana Kemitraan 1,5 Miliar

Warga Somba Debata Soroti Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme terkait Penyelewengan Dana Kemitraan 1,5 Miliar

Berliana Siregar, S.H., yang merupakan advokat sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Berliana Siregar Peduli.

Tapsel, infosumut.co — Kebijakan Pemerintah Desa Somba Debata, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menuai sorotan. Kepala Desa Somba Debata bersama sejumlah oknum pengurus dusun disebut terancam dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme terhadap warganya, dugaan penyimpangan pengelolaan dana kompensasi kemitraan lingkungan senilai 1,5 miliar, disebut-sebut dibagikan kepada kroni pemetintah setempat.

Dana yang disebut-sebut berasal dari program kemitraan perlindungan hutan yang dikucurkan organisasi konservasi nirlaba Yayasan Tangguh Hutan Khatulistiwa (TaHuKah). Kuat dugaan dalam pelaksanaannya, informasi yang dihimpun media ini, dana disalurkan langsung ke rekening pribadi sejumlah oknum pengurus adat atau Raja Marga, kemudian dibagikan secara tunai tanpa mekanisme yang transparansi dan mengacu pada Peraturan Desa (Perdes) maupun tatakelola keuangan yang semestinya.

Salah satu warga yang mengaku dirugikan inisial RS, warga Dusun Lenggahara, Desa Somba Debata, yang memiliki KTP dan KK sah sebagai warga setempat. Ia disebut masih aktif menjalankan kehidupan sosial di desa tersebut. Ia bahkan rutin mengikuti kegiatan kemasyarakatan, membayar berbagai iuran Desa, serta menghadiri sejumlah pertemuan, termasuk sosialisasi program Yayasan TaHuKah.

Namun, ketika dana kompensasi dicairkan dan dibagikan secara tunai, RS mengaku tidak diberitahu untuk menjadi bagian penerima, bahkan belakangan ia ketahui jika namanya dicoret dari daftar penerima dengan alasan tidak domisili, oleh pemerintah setempat.

Kakak kandung RS, Berliana Siregar, S.H., yang merupakan advokat sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Berliana Siregar Peduli, menilai keputusan tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan apabila benar dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Pemerintah Desa Somba Debata telah mengeluarkan surat jawaban resmi yang menyebut pencoretan adik saya didasarkan pada kesepakatan rapat internal Dusun. Menurut kami, kesepakatan tersebut tidak serta-merta dapat menghapus hak keperdataan seorang warga yang memiliki KTP dan KK sah,” ujar Berliana, Kamis (13/8/2026).

Ia juga menyoroti dugaan adanya standar ganda dalam penerapan ketentuan domisili.

“Yang menjadi pertanyaan, jika alasan pencoretan adalah karena tidak berdomisili, maka ketentuan tersebut harus diterapkan secara konsisten kepada seluruh pihak. Jangan sampai ada perbedaan perlakuan,” tegasnya.

Berliana menyebut pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti, di antaranya surat jawaban resmi Pemerintah Desa Somba Debata yang telah dibubuhi stempel serta rekaman video berdurasi sekitar satu menit yang memperlihatkan proses penghitungan dan pembagian uang tunai.

Jika tidak ada penyelesaian yang dianggap adil, pihaknya berencana membuat pengaduan masyarakat (Dumas) tentang dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme kepada Kapolres Tapanuli Selatan usai hari kemerdekaan.

Selain kepada Kepolisian, pengaduan mengenai dugaan persoalan akuntabilitas pengelolaan dana juga telah disampaikan kepada manajemen pusat Yayasan TaHuKah di Medan. Pihak pelapor meminta agar sisa dana program di Desa Somba Debata dapat ditinjau kembali dan, bila diperlukan, dilakukan penghentian sementara hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan.

Kepada Bupati Tapanuli Selatan, Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapanuli Selatan, Berliana meminta agar segera lakukan audit dan pemeriksaan secara internal menyeluruh, sebelum menjadi konsumsi publik bahwa dana 1,5 milyar patut dipertanyakan. (*).