MERIAM Turun ke Kejati Riau, Desak Penegakan Hukum Temuan BPK di Dikpora Kampar Rp1,05 Miliar
MERIAM Turun ke Kejati Riau, Desak Penegakan Hukum Temuan BPK di Dikpora Kampar Rp1,05 Miliar
Pekanbaru, infosumut.co – Mahasiswa Egaliter Riau Menggugat (MERIAM) memastikan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 13 November 2026. Aksi tersebut mendesak penegakan hukum atas enam temuan pemeriksaan BPK RI terkait pengelolaan belanja Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp1.057.829.221,53.
Temuan tersebut mencakup kelebihan pembayaran belanja barang habis pakai, pengadaan jasa konsultansi, Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), perpajakan, serta ketidaksesuaian realisasi belanja modal dan pemeliharaan gedung.
MERIAM menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai temuan administratif. Penggunaan uang negara harus ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum serta pihak yang bertanggung jawab.
Koordinator Lapangan MERIAM, Refdi Syahputra, menegaskan pihaknya mendesak Kejati Riau memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Dikpora Kampar periode 2025, PPK, PPTK, bendahara, serta penyedia barang dan jasa terkait.
“Ini menyangkut uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Kami mendesak Kejati Riau menelusuri aliran dana, memeriksa dokumen pertanggungjawaban, dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana,” tegas Refdi.
Dalam aksi tersebut, MERIAM membawa empat tuntutan utama, yakni penelaahan dan penyelidikan atas enam temuan BPK, pemeriksaan pejabat serta pihak terkait, penelusuran aliran dana, dan peningkatan perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
MERIAM menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pendidikan.
“Kami tidak ingin temuan BPK hanya menjadi dokumen pemeriksaan tanpa penyelesaian. Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan tindak lanjut penegakan hukum,” pungkas Refdi. (*).
Komentar via Facebook