JAM PIDSUS Geledah Hotel L di Nunukan, Penyidikan Tambang Batu Bara PT CCM Meluas

JAM PIDSUS Geledah Hotel L di Nunukan, Penyidikan Tambang Batu Bara PT CCM Meluas

JAM PIDSUS Geledah Hotel L di Nunukan, Penyidikan Tambang Batu Bara PT CCM Meluas

Nunukan, infosumut.co – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali menggeledah lokasi terkait dugaan korupsi pertambangan batu bara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kali ini, penyidik menyasar Hotel L pada Kamis (5/11/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan penyidikan dugaan korupsi aktivitas pertambangan PT CCM periode 2013–2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 51/Fd.2/09/2026 tertanggal 16 September 2026.

Hotel L disebut dalam bahan penyidikan memiliki keterkaitan dengan AHA dan AL, yang pernah menjabat sebagai Bupati Nunukan pada periode berbeda. Namun, penggeledahan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pidana pihak terkait.

Empat dugaan penyimpangan menjadi fokus penyidik, yakni penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan PT SIL untuk pertambangan tanpa IPPKH, penyalahgunaan mekanisme suspensi izin tambang hingga enam kali, dugaan manipulasi AMDAL dalam penerbitan IUP Operasi Produksi, serta penggunaan terminal khusus (tersus) yang diduga tidak sah dalam penjualan batu bara sepanjang 2021–2025.

Dalam periode tersebut, penyidik mencatat penjualan batu bara mencapai sekitar 5,19 juta ton, terdiri atas 4,23 juta ton ekspor dan 961.321 ton untuk pasar domestik. Volume tersebut masih menjadi objek pendalaman dan bukan merupakan angka kerugian negara.

Sejauh ini, sebanyak 70 saksi telah diperiksa. Sebelumnya, pada 23–24 September 2026, penyidik juga menggeledah sejumlah kantor instansi pemerintah, kantor PT CCM di Jakarta, serta lokasi lain di Jakarta dan Kalimantan Utara.

Penggeledahan Hotel L menandai berlanjutnya penelusuran Kejaksaan terhadap dugaan penyimpangan perizinan, aktivitas pertambangan, hingga tata niaga batu bara PT CCM.

Kejaksaan menegaskan perkara masih dalam tahap penyidikan. Penentuan tanggung jawab pidana setiap pihak tetap bergantung pada kecukupan alat bukti dan proses hukum, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. (*).