LBH Deli Serdang Sehat Jajaki Kerja Sama dengan Kantah BPN Deli Serdang, Perkuat Pendampingan Hukum dan Layanan Pertanahan

LBH Deli Serdang Sehat Jajaki Kerja Sama dengan Kantah BPN Deli Serdang, Perkuat Pendampingan Hukum dan Layanan Pertanahan

LBH Deli Serdang Sehat Jajaki Kerja Sama dengan Kantah BPN Deli Serdang, Perkuat Pendampingan Hukum dan Layanan Pertanahan

Lubuk Pakam, infosumut.co – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bidkum Deli Serdang Sehat menjajaki kerja sama strategis dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang guna memperkuat sinergi dalam bidang pendampingan hukum serta meningkatkan kepastian hukum di sektor pertanahan berikut mempermudah pelayanan publik.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor BPN Deli Serdang, Senin (22/6/2026), diawali dengan kunjungan kerja dan silaturahmi Ketua LBH Bidkum Deli Serdang Sehat, Ade Chandra, SH., MM., yang didampingi Humas Junaidi Purba. Kedatangan rombongan disambut Kepala Tata Usaha Kantah BPN Deli Serdang, Inneka, di ruang kerjanya di lantai dua.

Dalam suasana penuh keakraban, kedua belah pihak menggelar diskusi mengenai peluang kerja sama yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam penyelesaian persoalan hukum yang berkaitan dengan pertanahan.

Ketua LBH Bidkum Deli Serdang Sehat, Ade Chandra, menyampaikan komitmennya untuk membangun kemitraan yang produktif dengan Kantah BPN Deli Serdang. Salah satu bentuk kerja sama yang ditawarkan adalah pendampingan hukum secara profesional bagi Kantah BPN sebagai mitra tetap dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi institusi.

Selain membahas pendampingan hukum, pertemuan tersebut juga menyoroti pentingnya percepatan layanan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi rumah-rumah ibadah.

Menurut Ade Chandra, legalitas melalui sertifikat hak milik akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dibandingkan dokumen kepemilikan lain, seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) atau surat keterangan yang diterbitkan pemerintah kecamatan. Dengan sertifikasi tersebut, aset rumah ibadah akan memiliki perlindungan hukum yang lebih optimal dan meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

Pihak Kantah BPN Deli Serdang menyambut positif gagasan kerja sama yang ditawarkan LBH Bidkum Deli Serdang Sehat. Sinergi antar kedua lembaga diharapkan dapat segera direalisasikan sebagai langkah bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan dan kepastian hukum.

Melalui kolaborasi ini, LBH Bidkum Deli Serdang Sehat dan Kantah BPN Deli Serdang berharap dapat menghadirkan pelayanan yang lebih efektif, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah. (*).