Lanjutan Sidang Chromebook, JPU Ungkap Dugaan "Shadow Organization"

Lanjutan Sidang Chromebook, JPU Ungkap Dugaan "Shadow Organization"

Lanjutan Sidang Chromebook, JPU Ungkap Dugaan

Jakarta, infosumut.co - Lanjutan Sidang Chromebook, JPU Ungkap Dugaan "Shadow Organization" dan Jejak Kepentingan Bisnis Terdakwa Nadiem Makarim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap faktadalam persidangan dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang digelar pada Senin, 11 Mei 2026, di Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam agenda pemeriksaan Terdakwa Nadiem Makarim, JPU menuturkan bahwa sebelum menjabat sebagai Menteri, telahterdapat kesepakatan bisnis antara perusahaan terdakwa, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), dengan Google Asia Pacific yang melibatkan nilai investasi fantastis mencapai lebihdari USD 349 juta. 

Kerja sama ini mencakup berbagai layananteknologi seperti Google Maps dan Google Cloud yang kemudian berkaitan dengan arah kebijakan kementerian di masa depan.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa enam bulan sebelumpenunjukan resminya, terdakwa diduga telah mendapatkaninformasi mengenai posisi menteri yang akan ditempatinya. Terdakwa kemudian membentuk grup WhatsApp yang diisioleh orang-orang dari luar instansi pemerintah seperti Jurist Tan dan Fiona Handayani,” ujar JPU.

Tindakan tersebut dilakukan untuk merancang strategi penggantian peran pejabat organik di kementerian, merubahanggaran, serta menyusun kebijakan digitalisasi pendidikan. Setelah menjabat, terdakwa membawa gaya kepemimpinankorporasi dan lebih mempercayai organisasi bayangan (shadow organization) serta Staf Khusus Menteri dibandingkan para Direktur Jenderal dan Direktur yang ada di struktur organisasiresmi Kemendikbudristek.

JPU menegaskan adanya indikasi kejahatan kerah putih (white collar crime) yang sangat terencana, di mana bukti elektronikdari grup percakapan menunjukkan bahwa pembahasanmengenai pengadaan Chromebook sudah dimulai sejakFebruari 2020, jauh sebelum keputusan formal rapat padabulan Mei 2020.

Meskipun Terdakwa Nadiem membantah adanya kesepakatanawal, jejak digital mencatat adanya pembahasan mengenai nilai proyek dan apa yang bisa diberikan pihak Google kepadakementerian.

Selain itu, JPU menyoroti peran terdakwa sebagai beneficiary owner di PT AKAB melalui kepemilikan saham Seri B yang memberikan hak suara dominan, meskipun terdakwa berupayamenyamarkan perannya tersebut di balik struktur kepemilikan saham lainnya.

JPU pun mencatat adanya keuntungan finansial yang terusmengalir kepada terdakwa melalui pergerakan nilai saham dan transaksi penjualan saham pada periode 2022 hingga 2024 yang mencapai triliunan rupiah. 

Di persidangan, terdakwa tidakmampu menunjukkan jumlah lembar saham yang sebenarnya, yang menurut JPU memperkuat dugaan adanya pengendaliantersembunyi (directing mind) dalam aksi korporasi yang berkaitan dengan perkara ini.

JPU Roy Riady juga menegaskan bahwa seluruh fakta yang disampaikan didasarkan pada alat bukti yang sah dan buktielektronik yang tidak dapat dibantah.

Jakarta, 11 Mei 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.