JPU Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Telah Sesuai Prosedur dan Didukung Alat Bukti Sah

JPU Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Telah Sesuai Prosedur dan Didukung Alat Bukti Sah

JPU Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim  Telah Sesuai Prosedur dan Didukung Alat Bukti Sah

Jakarta, infosumut.co - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapanresmi terkait keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh pihak penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatpada Senin, 5 Januari 2026.

Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaanterhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku EksMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologiperiode 2019 - 2024. Menanggapi klaim pihak pengacaraterdakwa mengenai ketidakcukupan alat bukti, tim JPU memberikan penjelasan mengenai batasan eksepsi dan keabsahan proses penyidikan yang telah dilakukan.

Poin-poin utama pernyataan JPU disampaikan oleh Ketua Tim JPU Roy Riyadi:

1. Pemenuhan Syarat Formil Dakwaan

JPU menegaskan bahwa keberatan terhadap suratdakwaan (eksepsi) telah diatur secara limitatif dalamPasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Surat dakwaan yang diajukan telah memenuhi syaratwajib, meliputi pencantuman tanggal, identitaslengkap terdakwa, kecermatan pasal sangkaan, serta rincian waktu dan tempat kejadian (tempus dan locus delicti).

2. Keabsahan Alat Bukti

Mengenai keraguan pihak terdakwa atasketersediaan alat bukti, JPU menyatakan bahwa haltersebut sejatinya telah diuji secara hukum melaluiproses praperadilan sebelumnya.

3. Putusan Praperadilan

JPU menekankan bahwa putusan praperadilan telahmenyatakan penyidikan dan penetapan tersangkaterhadap Nadiem Anwar Makarim adalah sah. Hal inimembuktikan bahwa penyidik telah mengantongiminimal dua alat bukti yang cukup, bahkan dalamperkara ini JPU menyebutkan telah tersedia empatalat bukti.

Jakarta, 6 Januari 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.