Komnas HAM Terbitkan Rekomendasi Kasus Sri Rahayu, KP-MBG Desak Bareskrim Usut Dugaan Kelalaian Kerja
Komnas HAM Terbitkan Rekomendasi Kasus Sri Rahayu, KP-MBG Desak Bareskrim Usut Dugaan Kelalaian Kerja
Jakarta, infosumut.co — Komite Pemantau Makan Bergizi Gratis (KP-MBG) mendesak Bareskrim Polri mengusut tuntas dugaan kelalaian dalam kecelakaan kerja yang menimpa Sri Rahayu Adiningsih, pekerja Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Langkat, Pangkalan Susu. Desakan ini menguat setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerbitkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
Rekomendasi bernomor 917/PM.00/R/X/2026 itu diharapkan menjadi momentum bagi instansi terkait untuk memenuhi hak korban, sekaligus membuka pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga lalai dalam perlindungan keselamatan kerja.
Kakak korban, Rama, mengapresiasi langkah Komnas HAM yang telah mengeluarkan rekomendasi atas kasus yang menimpa adiknya. Ia berharap rekomendasi tersebut menjadi jalan bagi Sri Rahayu untuk memperoleh keadilan, mengingat hingga kini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Ini masalah kemanusiaan. Ketika adik saya mengalami kecelakaan kerja, kami berharap negara hadir membantu rakyatnya. Semoga rekomendasi Komnas HAM ini bisa membantu adik saya mendapatkan keadilan,” ujar Rama.
Koordinator KP-MBG, Achmad Ismail, meminta seluruh pihak yang disebut dalam rekomendasi, yakni Badan Gizi Nasional (BGN), Menteri Ketenagakerjaan, Kepala SPPG Langkat Pangkalan Susu, dan Yayasan Mutiara Kharisma Insani, segera menindaklanjutinya.
Sementara itu, Tim Advokasi KP-MBG, Maruli Rajagukguk, menegaskan bahwa rekomendasi Komnas HAM harus menjadi dasar bagi instansi terkait untuk menjalankan kewajiban perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Jika tidak ditindaklanjuti dengan iktikad baik, pihaknya mendesak proses hukum pidana berjalan sesuai ketentuan.
“Semua pihak yang disebut dalam rekomendasi harus dipanggil dan dimintai keterangan. Penyidik perlu mendalami peran masing-masing agar pertanggungjawaban hukum dapat ditentukan berdasarkan bukti,” tegas Maruli.
KP-MBG menyebut laporan terkait kasus tersebut telah disampaikan kepada Bareskrim Polri melalui Desk Ketenagakerjaan pada September 2026. Mereka meminta penanganan laporan dilakukan secara serius, profesional, dan transparan.
Kasus ini bermula pada 11 Maret 2026, ketika Sri Rahayu mengalami kecelakaan kerja berat yang mengakibatkan cedera kepala serius hingga kelumpuhan. Menurut keterangan KP-MBG, biaya perawatan korban di RS Mitra Medika Premiere Medan telah melampaui Rp1 miliar.
KP-MBG juga mengungkapkan, berdasarkan temuan Komnas HAM yang dirujuk dalam rekomendasi tersebut, korban diduga bekerja tanpa kontrak yang jelas, dengan jam kerja tidak teratur, serta tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan karena statusnya disebut sebagai “relawan”.
Persoalan ini menyoroti pentingnya kepastian status kerja dan perlindungan keselamatan pekerja dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Label relawan, menurut persoalan yang diangkat KP-MBG, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak dan perlindungan pekerja apabila hubungan kerja serta kewajiban hukum terkait memang terpenuhi.
KP-MBG berharap Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut, mengusut dugaan kelalaian secara menyeluruh, dan memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses berdasarkan hukum. Bagi Sri Rahayu dan keluarganya, penanganan kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut pemulihan, pemenuhan hak, dan keadilan setelah kecelakaan kerja yang mengubah hidup korban. (*).
Komentar via Facebook