DPO Kasus Penembakan Toboali ditangkap, Polisi Buru Senjata Api Rakitan

DPO Kasus Penembakan Toboali ditangkap, Polisi Buru Senjata Api Rakitan

DPO Kasus Penembakan Toboali ditangkap, Polisi Buru Senjata Api Rakitan

Taboali, infosumut.co — Pelarian Miser Andani (34), tersangka dugaan pembunuhan terhadap nelayan berinisial AK (42) di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berakhir. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres Bangka Selatan menangkap tersangka pada Kamis (29/10/2026), sehari setelah penembakan yang menewaskan korban.

Peristiwa berdarah itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Payak Ubi, Kecamatan Toboali, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban tengah bersantai dan berbincang bersama tersangka serta dua orang saksi.

Suasana mendadak berubah setelah terdengar letusan senjata api. Korban ditemukan bersimbah darah dengan luka tembak di bagian dahi. Meski sempat dilarikan ke Klinik Bakti Timah Toboali untuk mendapatkan pertolongan medis, nyawanya tidak tertolong.

Usai kejadian, tersangka meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX hitam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Miser Andani, yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menembak kepala korban menggunakan senjata api rakitan jenis revolver. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, sementara senjata api yang diduga digunakan dalam aksi tersebut masih dalam pencarian.

Fakta lain terungkap saat tersangka menjalani tes urine pada Kamis (29/10/2026). Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif mengandung narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.

Polda Babel menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami motif penembakan, mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh, serta menemukan senjata api yang digunakan dalam kasus tersebut. (*).