Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan

Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan

Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan

Palembang, infosumut.co - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026) berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumatera Selatan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah diumumkan sebelumnya.

Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah seorang saksi berinisial YK di kawasan Kecamatan Kemuning, serta mess milik saksi berinisial B di wilayah Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang tersebut meliputi empat unit telepon genggam, satu unit iPad, emas dengan berat sekitar 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, satu unit sepeda motor Harley-Davidson, serta sejumlah dokumen penting.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

“Barang bukti yang disita akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/4/2026).

Kasus ini menjadi perhatian karena diduga melibatkan praktik korupsi dalam pengelolaan aktivitas pelayaran di wilayah perairan strategis Kabupaten Musi Banyuasin. Penyidik Kejati Sumsel menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kejati Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum serta memberikan informasi apabila mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan perkara tersebut. (*).