Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi KPR, Kerugian Negara Capai 237 Miliar

Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi KPR, Kerugian Negara Capai 237 Miliar

Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi KPR, Kerugian Negara Capai 237 Miliar

Karawang, infosumut.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT BAS periode 2021–2024.

Keempat tersangka masing-masing berinisial VY selaku Direktur PT BAS, HJ selaku General Manager Sales & Marketing, OH selaku Sales Manager, dan HH selaku Manager KPR PT BAS.

Penyidik menduga para tersangka memanipulasi data calon debitur, menggunakan identitas pihak lain atau debitur “topengan”, serta memalsukan dokumen pekerjaan, slip gaji dan rekening koran untuk meloloskan pengajuan KPR yang tidak memenuhi persyaratan kredit.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga menduga adanya pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai bank untuk memperlancar persetujuan KPR.

Kejari Karawang telah menahan tiga tersangka, yakni VY, OH dan HH, di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari sejak 3 hingga 22 September 2026. Sementara HJ telah dipanggil secara patut, namun tidak hadir.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa sekitar 271 saksi dan ahli serta menyita 495 barang bukti, termasuk sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, dana pada rekening escrow dan sejumlah bangunan.

Berdasarkan perhitungan BPK RI, perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara sementara mencapai 237,07 miliar, yang berasal dari 445 debitur.

Kejari Karawang menyatakan masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses penyaluran KPR.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Penyidikan tetap dilakukan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. (*).