Kasus Korupsi Waterfront City, Pidsus Kejati Sumut mendapati ET sebagai Tersangka baru

Kasus Korupsi Waterfront City, Pidsus Kejati Sumut mendapati ET sebagai Tersangka baru

Kasus Korupsi Waterfront City, Pidsus Kejati Sumut mendapati ET sebagai Tersangka baru

Medan, infosumut.co - Terkait perkembangan penanganan perkara tindak pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangaururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA-2022.

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus  (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan tersangka baru, (2/2/26).

Yakni inisial ET (selaku selaku General Manager atau Kepala Wilayah) PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 s/d 31 Desember 2023.

Peran ET selaku Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA-2022).

Ungkap Jubir Kejati Sumut, Rizal, sebelumnya, dimana pada tanggal 27 Januari 2026 tim penyidik telah menahan tersangka ESK (selaku Pejabat Pembuat Komitment atau PPK).

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, selaku Pejabat yang menandatangani kontrak kerja dalam perkara tindak pidana korupsi Waterfront City Pengaruran dan Tele Kawasan, pada TA-2022 silam.

Penetapan tersangka ESK, menyusul ET, dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti terkait dalam perkara tersebut.

Yang mana, perbuatan dan peran tersangka ET, diduga kuat tidak melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja.

"Tersangka ET diduga kuat tidak laksanakan tupoksi debagai konsultan pengawas, sehingga perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar ±13 Miliar," ucap Rizaldi, S.H, M.H.

Urai Jubir Kejati Sumut itu, atas perbuatannya Tereangka ET, tim penyidik menjerat dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan serta untuk alasan subjektif penyidik, terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 02 Februari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.

"Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," terangnya. (*).