Kajari Deli Serdang Undang Wartawan Kopi Morning di Kantornya, Sampaikan Begini

Kajari Deli Serdang Undang Wartawan Kopi Morning di Kantornya, Sampaikan Begini

Kajari Deli Serdang Undang Wartawan Kopi Morning di Kantornya, Sampaikan  Begini

Lubuk Pakam, infosumut.co - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Sapta Putra, S.H, M.H mengajak wartawan Deli Serdang temu ramah dengan tema acara cofe morning dan silaturahmi, bertempat di ruang taman terbuka Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Selasa (7/4/26) pagi.

Momen tersebut sengaja diadakan oleh Kajari Deli Serdang. Karnanya, selain ia baru menjabat di wilayah kebesaran Melayu Deli, inisiasi giat ini pun diharapkan dapat mempererat jalinan silaturahmi antara Kejari Deli Serdang dengan awak media.

Dalam hangatnya kebersamaan yang kian membaur antara Aparatur Kejari Deli Serdang dan wartawan, disusul sesi tanya jawab yang diberikan oleh Kajari Deli Serdang.

Kesempatan tersebut tentu disambut dengan semangat para awak media, ada yang meminta tanggapan mengenai keterbukaan informasi kasus yang sedang ditangani, sebagian juga memberi dukungan moril terhadap penanganan kasus di tubuh Kejari Deli Serdang.

Mengenai kasus penyalahgunaan narkotika yang disinggung belum pernah diakhiri dengan restorative justice, Sapta Putra menegaskan jika pihaknya selama ini menelaah, belum ada pemenuhan kreteria terhadap terduga pelaku penyalahgunaan yang cukup syarat untuk menjalani restorative justice.

"Untuk para pelaku penyalahgunaan narkotika mengapa belum pernah ada yang diakhiri dengan restorative justice, sebabnya adalah belum memenuhi kreteria untuk itu," kata Kajari Seli Serdang, Sapta Putra, sembari menegaskan bahwa pihaknya pun terus mengikuti instruksi Jampidum mengenai restorative justice kasus narkotika.

Kemudian, ihwal perkara-perkara yang memuat barang bukti kendaraan bermotor, Sapta mengatakan pihaknya melalui Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) tak luput mengedepankan pengembalian kepada pemilik yang sah sebagaimana termaktub dalam peraturan perundangan yang berlaku.

"Mengenai barang bukti kendaraan bermotor, sebelum dirampas negara, kita akan kembalikan kepada pemilik yang sah menurut undang-undang, misal setelah putusan di Pengadilan, kemudian pemilik yang sah, sebelum 14 hari datang, kita akan kembalikan, apabila lewat dari itu, kita sarankan untuk melakukan upaya hukum secara perdata," urai mantan Asintel Kejati Riau tersebut. (*).