Kajari dan Kasi Pidsus berikut 2 JPU Kejari Karo diboyong Kejaksaan Agung, buntut kasus Amsal
Kajari dan Kasi Pidsus berikut 2 JPU Kejari Karo diboyong Kejaksaan Agung, buntut kasus Amsal
Foto saat RDPU di Komisi III DPR RI : Empat (4) Jaksa yang diamankan Pam SDO Kejaksaan Agung RI, (dari kanan) Kajari Karo, Danke Rajagukguk dan Kasi Pidsus-nya berikut dua JPU, Saptu (4/4/26) Petang.
Deli Serdang, infosumut.co - Setelah viral kasus dugaan korupsi vidio grefer Amsal Christy Sitepu yang didakwa Kejari Karo, bahkan sempat jalani kurungan penjara selama 131 hari, kemudian diponis bebas oleh Hakim Tipikor Medan pada 1 April 2026 lalu, memasuki babak baru.
Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung RI mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk dan Kasi Pidsus-nya berikut dua JPU terkait kasus mendakwa Amsal yang di Ponis Bebas Hakim Tipikor PN Medan, ke Jakarta, pada Sabtu (4/4/2026) petang.
Pengamanan ke-empat (4) Jaksa dari Kejari Karo itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, S.H kepada media ini, yakni Kajari Karo, Danke Rajagukguk dan Kasi Pidsus-nya berikut dua JPU.
“Ke-4 (Jaksa dari Kejari Karo) Kasus Amsal masih menjalani klarifikasi ke Kejaksaan Agung," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Terang Rizaldi, ke-4 Jaksa dari Kejari Karo tersebut, berangkat dari Medan didampingi oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Irfan Wibowo dan Kasi I, Beny Purba, turut mengantarkan ke Kejaksaan Agung RI untuk diperiksa.
Untuk diketahui, Kejari Karo, oleh JPU-nya Wira Arizona, mendakwa Amsal Christy Sitepu korupsi pengadaan vidio profil Desa di Kabupaten Karo.
JPU melalui konsultan penghitung kerugian Negara mandiri, dan menemukan 202 juta kerugian Negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka korupsi dan menahanan Amsal Christy Sitepu selama 131 hari.
Namun tudingan JPU dibatalkan Hakim Tipikor PN Medan, karena Amsal tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana ditudingkan JPU Kejari Karo, dan Putusan Perkara tersebut menjadi Bebas murni, sehingga Amsal dinilai miliki peluang penuh untuk menggugat Kejaksaan demi memulihkan Harkat dan Martabatnya sebagaimana Putusan Hakim. (*).
Komentar via Facebook