JPU Ungkap Kesesuaian Keterangan Saksi Terhadap Uraian Dakwaan dan Bukti di Persidangan Perkara Korupsi Pertamina

JPU Ungkap Kesesuaian Keterangan Saksi Terhadap Uraian Dakwaan dan Bukti di Persidangan Perkara Korupsi Pertamina

JPU Ungkap Kesesuaian Keterangan Saksi  Terhadap Uraian Dakwaan dan Bukti di Persidangan Perkara Korupsi Pertamina

Jakarta, infosumut.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra menyampaikan perkembangan terbaru dalam persidanganpemeriksaan saksi untuk Terdakwa Muhammad Kerry dan delapan terdakwa lainnya terkait perkara Tindak PidanaKorupsi Tata Kelola PT Pertamina. 

Kasus ini merupakanbagian dari kluster pertama dari penyidikan perkaratersebut.

Dalam persidangan yang digelar pada hari Selasa 21 Januari 2026, JPU menghadirkan Direktur Utama Pertamina periode 2018-2024 Nicke Widyawati, sebagaisaksi. 

Keterangan yang disampaikan oleh saksi dinilaisangat mendukung uraian dakwaan JPU, terutama dalammengungkap adanya berbagai penyimpangan tata kelolayang terjadi secara menyeluruh dari sektor hulu hinggahilir selama masa jabatannya.

“Salah satu fakta penting yang terungkap berkaitandengan Orbit Terminal Merak (OTM). Saksi menjelaskanbahwa OTM sebenarnya bukanlah satu-satunya terminal yang memiliki kapasitas daya tampung besar, melainkanterdapat 131 Terminal BBM (TBBM) lainnya milikPertamina atau mitra yang tersedia. Temuan inimemperkuat bukti bahwa sebenarnya tidak ada kebutuhanmendesak bagi Pertamina dalam operasional OTM tersebut,” ujar JPU Triyana.

Selain masalah terminal, persidangan juga menyorotipelanggaran dalam kluster minyak mentah dan pengadaan sewa kapal. 

Meski Pertamina berkomitmenmengurangi impor sejak tahun 2018, para terdakwa justruditemukan melakukan ekspor minyak mentah bagiannegara dan menolak minyak mentah milik KontraktorKontrak Kerjasama (K3S).

Lebih jauh lagi, terdapat tindakan memfasilitasi vendor minyak mentah luar negeri untuk mendapatkan informasirahasia mengenai kebutuhan perusahaan hingga nilaiHarga Perkiraan Sendiri (HPS). 

Padahal, secara aturaninternal, pihak ketiga dilarang keras ikut campur dalampenentuan Owner Estimate (OE) maupun proses pengadaan barang dan jasa demi menjaga prinsip Good Corporate Governance.

“Hingga saat ini, JPU telah memeriksa sekitar 40 orang saksi dan meyakini bahwa seluruh uraian dakwaan telahterbukti melalui rangkaian keterangan saksi yang salingbersesuaian serta didukung oleh bukti dokumen maupunelektronik. Untuk melengkapi gambaran penyimpanganperiode 2013-2024 ini, JPU juga berencana menghadirkansaksi lainnya,” imbuh JPU Triyana.

Meski saksi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ignasius Jonan, dan Arcandra Tahar berhalangan hadir pada hariini, majelis hakim telah menyepakati jadwal pemeriksaanulang. Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan akanmemberikan keterangan pada hari Selasa, 27 Januari 2026, sementara Arcandra Tahar dan Ignasius Jonan dijadwalkan pada hari Kamis. 

Kehadiran mereka, terutamaBasuki Tjahaja Purnama dalam kapasitasnya sebagaikomisaris, dianggap sangat penting untuk memotretsecara mendalam banyaknya penyimpangan dalam tata kelola PT Pertamina.

Jakarta, 21 Januari 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.