JPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook
JPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook
Jakarta, infosumut.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riadi membeberkansejumlah fakta usai persidangan lanjutan perkara dugaankorupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebookoleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang digelar di PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 27 Januari 2026.
Persidangan tersebut menghadirkan saksi-saksi dari pihakGOTO yakni Head of Tax GoTo Group Ali Mardi, Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia Putri Ratu Alam, serta Staf Khusus Menteri SKM Fiona Handayani untuk memberikan keteranganuntuk perkara atas nama Terdakwa Ibrahim Arief, Terdakwa Sri Wahyuningsih dan Terdakwa Mulyatsyah.
Dalam keterangannya, JPU mengungkapkan adanya faktapersidangan mengenai kesepakatan antara pihak Google dengan Terdakwa Nadiem Makarim saat menjabatsebagai Menteri.
Kesepakatan tersebut bertujuan untukmemasukkan produk Google Chrome OS ke dalamekosistem pendidikan Indonesia, meskipun produk tersebut dinilai pernah gagal pada periode sebelumnya.
JPU menyoroti adanya pencampuradukan kepentingan bisnis pribadi dengan kebijakan pendidikan.
"Terdakwa Nadiem Makarim mencampuradukkan kepentingan bisnis dan pribadi ke dalam ekosistem pendidikan tanpa melibatkan pakar pendidikan yang kompeten, seperti pejabat Eselon I dan II," JPU ujar Roy Riadi.
Sebagai gantinya, kebijakan tersebut melibatkanorang-orang dekatnya yang tidak memiliki latar belakangpendidikan formal yang relevan.
Fakta persidangan juga mengungkap adanya aliraninvestasi besar dari Google ke ekosistem perusahaanyang didirikan Terdakwa Nadiem (PT AKAB), dengan total mencapai USD 786 juta atau setara Rp207 triliun.
Hal inibertepatan dengan lonjakan nilai aset pribadi TerdakwaNadiem yang pada tahun 2022 tercatat mencapai lebihdari Rp5 triliun.
JPU juga menilai adanya pola transaksi mencurigakanpada tahun 2021, di mana Google melepaskan sahamnyauntuk dibeli kembali oleh PT AKAB. Transaksi ini terjadiberdekatan dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
"Kami patut menduga adanya aliran uang dari PT AKAB ke perusahaan Terdakwa Nadiem yang tidak tercatat sebagai utang piutang maupun transaksipajak yang sah," tegas JPU.
Hal lain yang menjadi sorotan JPU adalah temuanmengenai transfer 109 miliar lembar saham GOTO keperusahaan offshore di Kepulauan Cayman. Saham tersebut kemudian dibagikan kepada manajemen dan direksi dalam bentuk pinjaman.
JPU mempertanyakanmengapa aset tersebut harus dilarikan ke luar negeri, yang diduga kuat sebagai upaya penghindaran pajak di tengah kesulitan ekonomi yang dihadapi para mitrapengemudi ojek online di lapangan.
Terkait teknis pengadaan, JPU menyebutkan bahwaspesifikasi produk diberikan langsung oleh pihak Google kepada tim orang dekat Terdakwa Nadiem.
Proses inidinilai sangat tidak transparan dan mengakibatkan hargabarang menjadi kemahalan (mark-up), karena PejabatPembuat Komitmen (PPK) mengakui tidak melakukansurvei harga pasar yang semestinya.
Kejaksaan akan terus mendalami keterangan saksi-saksiuntuk memperkuat pembuktian mengenai kerugian negara dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam skandal ini.
Jakarta, 27 Januari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.
Komentar via Facebook