JPU Tegaskan Korupsi Chromebook sebagai Kejahatan Kerah Putih yang Merusak Sistem Pendidikan

JPU Tegaskan Korupsi Chromebook sebagai Kejahatan Kerah Putih yang Merusak Sistem Pendidikan

JPU Tegaskan Korupsi Chromebook sebagai Kejahatan Kerah Putih yang Merusak Sistem Pendidikan

Jakarta, infosumut.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi memberikan pernyataan usai persidangan perkara dugaan tindakpidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026.

Dalam persidangan yang menghadirkan saksi Direktur SMA Purwadi Sutanto tersebut, JPU menyoroti adanya pola kepemimpinan yang sangat eksklusif dan tertutup di lingkungan Kemendikbudristek.

JPU Roy Riadi mengungkapkan keprihatinannya atas fakta persidangan yang menunjukkan bahwa kebijakan strategis di kementerian dengan anggaran terbesar di Indonesia tersebut, justru diambil tanpa melibatkanpejabat struktural yang kompeten, termasuk pejabatsetingkat Direktur hingga Eselon Satu.

“Tata kelola kementerian selama masa jabatan TerdakwaNadiem Anwar Makarim dkk cenderung mengandalkanorang-orang di lingkaran terdekatnya daripada pejabatresmi yang memahami seluk-beluk pendidikan. Hal inimengakibatkan adanya kesenjangan komunikasi yang ekstrem, di mana pejabat sekelas Direktur dilaporkan tidakpernah bertemu langsung maupun mendapatkan evaluasidari menterinya,” ujar JPU Roy Riadi.

JPU menilai bahwa pengabaian terhadap para pakar dan pejabat berwenang ini telah mengakibatkan kehancuran sistem pendidikan nasional secara sistemik. 

Dampak daricarut-marutnya pengelolaan ini tercermin pada rendahnyakualitas literasi dan tingkat IQ rata-rata anak Indonesia yang saat ini berada di angka 78. 

Sebuah capaian yang sangat tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.

Oleh karena itu, JPU menegaskan bahwa tindakankorupsi yang dilakukan oleh para terdakwa bukan sekadartindak pidana biasa, melainkan dikategorikan sebagaiwhite collar crime atau kejahatan kerah putih yang sangat luar biasa.

JPU Roy Riadi menutup pernyataannya denganmenyampaikan keheranannya terhadap tata kelolasebuah kementerian bisa berjalan tanpa kepercayaanterhadap jajaran birokrasi internalnya sendiri.

Jakarta, 26 Januari 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.