Jampidum : Jaksa Adalah Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru
Jampidum : Jaksa Adalah Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru
Jakarta, infosumut.co - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana memberikan pengarahankepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, KepalaKejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, yang berlangsung secara hybrid di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agungpada Selasa, 6 Januari 2026.
Adapun pengarahan ini berfokus pada Tata Kelola Penanganan Perkara pasca berlakunya Undang-UndangNomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-UndangHukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam arahannya, Jampidum menegaskan bahwa di era baru hukum pidana nasional, Jaksa harus berperansebagai Navigator Utama Transformasi. Jaksa bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan proses peradilan, mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib sesuai aturan baru seraya tetap menjaminhak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, dan juga korban.
“Salah satu poin utama yang ditekankan adalahkewajiban penerapan asas Lex Favor Reo. Jika terjadiperubahan peraturan setelah suatu tindak pidanadilakukan, Jaksa wajib menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku,” ujar Jampidum.
Jampidum menginstruksikan para Jaksa untukmenguasai empat parameter dalam menakar aturan yang paling menguntungkan, yaitu:
1. Dekriminalisasi yakni penghentian proses jikaperbuatan tidak lagi dianggap tindak pidana.
2. Gugurnya Kewenangan Menuntut denganMemperhatikan perubahan alasan pembenar ataupemaaf dalam KUHP Baru.
3. Perubahan Ancaman Pidana yaitu membandingkandurasi penjara, besaran denda, atau jenis pidana(misalnya penjara vs kerja sosial).
4. Perubahan Unsur Tindak Pidana denganmemeriksa apakah delik baru lebih sulit dibuktikanatau berubah menjadi delik aduan.
Selain itu, Jampidum juga memetakan sembilan skenariotransisi perkara untuk memastikan ketepatan penerapanhukum materiil dan formil. Beberapa instruksi teknismeliputi:
• Pra-Penuntutan
Penuntut Umum wajib melakukan pemeriksaan ketatterhadap dekriminalisasi, perubahan delik aduan, dan syarat penahanan sesuai KUHAP Baru.
• Tahap II (Penyerahan)
Jaksa memperkenalkan instrumen baru berupa“Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis”sebagai bukti formal penerapan asas Lex Favor Reoyang melibatkan Jaksa, Penyidik, dan Tersangka/Penasihat Hukum.
• Penuntutan
Surat dakwaan wajib menggunakan pasal dari KUHP Baru atau Undang-Undang Penyesuaian Pidanayang paling menguntungkan. Dalam tuntutan(Requisitoir), Jaksa harus memprioritaskan alternatifpidana penjara, seperti pidana pengawasan ataupidana kerja sosial.
• Eksekusi
Meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap(inkracht), Jaksa sebagai eksekutor wajibmenyesuaikan pelaksanaan pidana jika KUHP Baru memberikan ketentuan yang lebih ringan bagiterpidana.
Menutup arahannya, Jampidum menekankan pentingnyakesamaan pemahaman di seluruh jajaran Kejaksaanuntuk mengantisipasi problematika praktis di lapangan. Jampidum berharap seluruh jajaran Pidum dapat bekerjasecara Cerdas, Berintegritas, dan Humanis dalammengawal transisi besar hukum pidana Indonesia.
Jakarta, 6 Januari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Komentar via Facebook