Jampidsus Periksa 13 Saksi dalam Tiga Perkara Dugaan Korupsi

Jampidsus Periksa 13 Saksi dalam Tiga Perkara Dugaan Korupsi

Jampidsus Periksa 13 Saksi dalam Tiga Perkara Dugaan Korupsi

Jakarta, infosumut.co – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa total 13 orang saksi dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Pemeriksaan tersebut masing-masing berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, perkara dugaan korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008–2025, serta perkara dugaan korupsi dalam tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017–2025.

Dalam perkara tata kelola program MBG di BGN, penyidik memeriksa enam saksi. Mereka masing-masing berinisial J dan UB dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pandeglang, FA selaku akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI, AS dari Yayasan Pendidikan BWI, serta AB selaku staf dan DYU selaku tenaga ahli pada BGN.

Sementara dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT TPL, sebanyak lima orang saksi dari Kementerian Kehutanan dimintai keterangan. Kelimanya yakni BP, TR, FY, DN, dan RB.

Adapun dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola IUP dan/atau IUP OP PT QSS di Kalimantan Barat, penyidik memeriksa dua saksi, yakni AA selaku Direktur PT BUIL dan YTSAN selaku Direktur PT JPP.

Pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi proses pemberkasan dalam masing-masing perkara yang tengah ditangani penyidik Jampidsus.

Kejaksaan menegaskan proses penyidikan terhadap ketiga perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam setiap tahapan, penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara terang perkara yang sedang ditangani sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*).