Jamintel Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek Koperasi Desa Merah Putih Senilai 251 Triliun

Jamintel Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek Koperasi Desa Merah Putih Senilai 251 Triliun

Jamintel Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek Koperasi Desa Merah Putih Senilai 251 Triliun

Jakarta, infosumut.co - Jaksa Agung Muda Intelijen Jamintel Reda Manthovanidiwakili oleh Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen(Sesjamintel) Sarjono Turin memberikan arahan pada acara Penandatanganan Pakta Integritas PengamananPembangunan Strategis (PPS) terkait Proyek Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Gedung Utama KejaksaanAgung pada Rabu 4 Februari 2026.

Sesjamintel menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakantindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Pangan Republik Indonesia pada November 2025, yang kemudian dipetakanmelalui kegiatan puldata dan pulbaket oleh Direktorat IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL).

“Proyek ini dinilai sangat strategis karena berpijak pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta InstruksiPresiden Nomor 17 Tahun 2025 mengenai percepatanpembangunan fisik dan pembentukan koperasi di tingkatdesa,” ujar Sesjamintel

Dalam laporannya, Direktur IV Setiawan Budi Cahyono menjelaskan bahwa proyek berskala nasional ini mencakup83.762 desa dan kelurahan yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Dengan alokasi anggaran sebesarRp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) untuk setiap desa, makatotal nilai pengamanan yang dilakukan oleh Kejaksaanmencapai angka yang sangat signifikan, yakni sebesarRp251.286.000.000.000 (dua ratus lima puluh satu triliun dua ratus delapan puluh enam miliar rupiah).

Mengingat besarnya nilai anggaran tersebut, Jamintelmenekankan pentingnya komitmen yang kuat dari seluruhpemangku kepentingan untuk menjunjung tinggi prinsiptransparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap hukumyang berlaku.

“Implementasi pengamanan ini dirancang untuk memitigasiberbagai potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang mungkin muncul selamapelaksanaan,” imbuh Jamintel melalui Sesjamintel.

Fokus pengamanan mencakup perlindungan terhadappersonel agar tetap memiliki integritas dan objektivitas, pengamanan terhadap materiil dan aset negara terutamaterkait status lahan seluas minimal 1.000 m², hinggamengatasi hambatan birokratis yang dipicu oleh tumpangtindih regulasi antara pusat dan daerah.

Selain itu, tim PPS juga mewaspadai tantangan logistik di daerah terpencil serta potensi kendala administrasi karenapenggunaan pola swakelola tipe II dalam pembangunannya.

Jamintel menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan melaluibidang intelijen murni bersifat preventif guna mencegahterjadinya pelanggaran hukum, baik secara administrasi, perdata, maupun pidana. Jamintel secara tegasmengingatkan bahwa pengamanan pembangunan strategisini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melegalkanpelanggaran hukum.

Apabila di kemudian hari ditemukan adanya perbuatanmelawan hukum, maka pihak yang terlibat tetap harusbertanggung jawab sepenuhnya sesuai aturan perundang-undangan. Seluruh Tim PPS juga diinstruksikan agar menjaga netralitas, profesionalitas, dan tidak terjebak dalampraktik-praktik transaksional.

Menutup arahannya, Jamintel Reda Manthovani berharapsinergi yang kuat antara Kejaksaan, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pelaksana seperti PT AgrinasPangan Nusantara dapat memastikan proyek ini berjalantepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.

“Keberhasilan proyek ini diharapkan mampu memberikanmanfaat nyata bagi penguatan ekonomi desa sertameningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas. Acara ini turut dihadiri oleh jajaran direksi PT Agrinas Pangan Nusantara serta pejabat struktural di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen,” pungkasnya.

Jakarta, 5 Februari 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.