Jamintel : Fungsi Intelijen Kejaksaan Awasi Dana Desa Melalui Program Jaga Desa dan Optimalisasi Koperasi Merah Putih
Jamintel : Fungsi Intelijen Kejaksaan Awasi Dana Desa Melalui Program Jaga Desa dan Optimalisasi Koperasi Merah Putih
Jakarta, infosumut.co - Sabtu 6 Desember 2025, Jaksa Agung Muda Intelijen(Jamintel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. hadir dan memberikan materi dalam acara Penyerahan CSR bagiKoperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa dan Bimtek Perkoperasian yang digelar di Hotel Yasmin, Kabupaten Tangerang.
Pada kesempatan tersebut, Jamintel menegaskan peran vital Kejaksaan dalam mengawal akselerasi pembangunan di tingkat pedesaan. “Inisiatif ini merupakan perwujudan nyatadari Asta Cita ke-6 Pemerintahan saat ini, yang fokus pada upaya membangun desa dari bawah guna mencapaipemerataan ekonomi dan memberantas kemiskinan,” ujarJamintel.
Adapun tujuan utama kegiatan sosialisasi ini adalahmemperkuat sinergi pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa, meminimalisir potensi penyimpangan, sertamengoptimalkan implementasi program Jaga Desa.
Dalam konteks strategis, bidang Intelijen Kejaksaanmemainkan fungsi eksekutif yang krusial untuk mendukungRKP 2025 dan RPJMN 2024-2029. Melalui program Jaga Desa, Kejaksaan mengambil peran aktif dalam pengawasan, pembinaan, dan penguatan manajemen desa, sekaligusmenjadi garda terdepan untuk menjaga integritas dan mencegah penyimpangan, terutama dalam program-program vital seperti Ketahanan Pangan Nasional.
“Lebih dari 75.000 desa di Indonesia memegang posisisentral dalam pembangunan, namun kerap menghadapitantangan berupa keterbatasan sumber daya manusia dan akses pengawasan,” imbuh Jamintel.
Jamintel juga menekankan perlunya penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD, sebagai mitra strategisKepala Desa harus diperkuat perannya untuk menjamin tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan dan akuntabel.
Sinergi antara Kejaksaan dan BPD diperkuat dalam tigafungsi utama BPD, yaitu membahas dan menyetujuiRancangan Peraturan Desa (Raperdes) dengan asistensihukum Kejaksaan, menampung dan menyalurkan aspirasimasyarakat agar diterjemahkan menjadi kebijakan yang sahdan berdampak nyata, serta mengawasi kinerja Kepala Desa, termasuk aspek hukum dan akuntabilitas publik melaluidukungan Kejaksaan Negeri.
“Diharapkan, melalui pengawalan intensif ini, angka kasustipikor Dana Desa dapat menurun drastis, menuju target ambisius "ZERO KORUPSI" Dana Desa pada tahun 2028. Pengawalan ini mencakup suksesnya pembangunan Gerai Gudang KDKMP dan 1.100 Kampung Nelayan, sertamemastikan Dana Desa benar-benar diarahkan untukpenguatan ekonomi produktif dan infrastruktur strategissesuai prioritas RPJMDes.
Lebih lanjut, Jamintel mengungkapkan bahwa jajaran Intelijenakan berperan aktif dalam membina desa-desa mitraAdhyaksa sebagai contoh praktik terbaik.
Untuk mempermudah kolaborasi dan pengawasan, Kejaksaan memanfaatkan Aplikasi Jaga Desa sebagaiplatform digital yang memungkinkan pemantauan Dana Desa secara real-time, menyediakan kanal pelaporan indikasipenyimpangan atau ancaman, serta menjadi basis data program strategis.
Menutup sambutannya, Jamintel berharap agar sinergi eratantara Kejaksaan Negeri, Kepala Desa, dan BPD akanmemperkuat pengawasan pengelolaan Dana Desa secarakolektif dan berkelanjutan, mendorong terwujudnyapembangunan yang partisipatif, akuntabel, dan bebas daripenyimpangan, sesuai dengan prinsip TRAPSILA Kejaksaan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, M.Si, Gubernur Banten Andra Soni, KepalaKejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H., Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Subeno, S.H., M.H., Bupati Tangerang Drs. Moch. Maesyal Rasyid, M. Si., Kasubdit 2.C pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Agus Riyanto, S.H. sebagai Pemateridan Forkopimda Kabupaten Tangerang serta seluruh KepalaDesa dan BPD Kabupaten Tangerang.
Jakarta, 6 Desember 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Komentar via Facebook