Jaksa Hulu Sungai Utara yang sempat kabur dari OTT KPK diserahkan, senyumnya memesona
Jaksa Hulu Sungai Utara yang sempat kabur dari OTT KPK diserahkan, senyumnya memesona
Ket : TTF (berjaket), diserahkan ke KPK atas perkembangan terkait proses pidana Oknum Jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara dan Enrekang
Jakarta, infosumut.co - Senin 22 Desember 2025 di Gedung Merah Putih KomisiPemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta telahdilaksanakan penyerahan terhadap oknum Jaksa TTF selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara KejaksaanNegeri Hulu Sungai Utara, terkait dugaan tindak pidanakorupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kepada Tim Penyidik KPK untuk kepentiganproses penyidikan lebih lanjut.
Penyerahan tersebut merupakan bentuk sikap kooperatifdan transparansi Kejaksaan Agung, sekaligus wujud nyatakomitmen institusi dalam mendukung langkah-langkahpenegakan hukum.
Penyerahan ini juga bagian upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwainstitusi tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupunmemberikan perlindungan kepada siapa pun yang didugaterlibat dalam tindak pidana korupsi.
Setiap proses hukumsepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukumyang berwenang.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti proses hukum kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P (saat ini menjabat Kepala KejaksaanNegeri Bangka Tengah) dan SL (pihak swasta), yang telahdiserahkan kepada Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terkait dugaanpidana penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalampenanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Hari ini, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah menetapkansebagai Tersangka terhadap keduanya yakni P dan SL.
“Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang tersebutdilakukan secara berjenjang dan profesional, diawalimelalui mekanisme intelijen, kemudian diserahkan kepadabidang pengawasan, dan selanjutnya ditindaklanjuti keJAM PIDSUS untuk proses pemidanaan sesuai denganketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapuspenkum.
Jaksa Agung secara konsisten telah menekankan bahwasetiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilaiintegritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Apabilaterdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku.
Peristiwa ini dimaknai sebagai momentum penting bagiKejaksaan Agung untuk terus melakukan pembenahaninternal, memperkuat sistem pengawasan, sertameningkatkan kepercayaan masyarakat terhadappenegakan hukum yang berkeadilan.
Jakarta, 22 Desember 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.
Komentar via Facebook