Jaksa Agung Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan Tahun 2025

Jaksa Agung Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan Tahun 2025

Jaksa Agung Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan Tahun 2025

Jakarta, infosumut.co - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, membukasecara resmi acara Entry Meeting Pemeriksaan LaporanKeuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diselenggarakan pada Rabu, 4 Februari 2026, di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menuturkan bahwapertemuan ini menjadi penanda dimulainya rangkaian proses pemeriksaan selama 95 hari yang dijadwalkan berlangsungmulai tanggal 5 Januari hingga 29 Mei 2026.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaandalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan dikelola secara profesional melaluimekanisme pengawasan eksternal yang objektif,” imbuh Jaksa Agung.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikanapresiasi yang tinggi kepada BPK RI atas konsistensinya dalammenjalankan tugas memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan efektif, efisien, dan sesuai regulasi.

Sebagai bentuk dukungan penuh, Jaksa Agung menegaskanbahwa seluruh jajaran Kejaksaan akan bersikap kooperatifdengan menyediakan data serta informasi yang diperlukansecara lengkap, akurat, dan tepat waktu demi kelancaranseluruh tahapan pemeriksaan. Langkah ini selaras denganmandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang mewajibkan setiap entitas pemerintah menyusun laporankeuangan yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menyoroti arahan Presidenmengenai potensi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat mencapai 30%. Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung menegaskan bahwasetiap aparatur pemerintah memikul tanggung jawab strategisuntuk memastikan setiap rupiah anggaran dimanfaatkan secaraoptimal sesuai dengan prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita.

Oleh karena itu, Jaksa Agung memandang pemeriksaan oleh BPK RI sebagai instrumen strategis untuk mendorongperbaikan sistem pengelolaan keuangan secara berkelanjutandan menekan potensi kebocoran anggaran melaluipengawasan yang lebih proaktif.

Jaksa Agung juga memberikan instruksi khusus kepada jajaranJaksa Agung Muda Pengawasan selaku Aparat PengawasanIntern Pemerintah (APIP) untuk meningkatkan peran merekasebagai mitra strategis.

Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan tidak boleh hanyasekadar mencari kesalahan, melainkan harus mampumemberikan solusi, pendampingan, serta edukasi kepadasetiap satuan kerja agar pengelolaan keuangan tidak hanyapatuh secara administratif, tetapi juga efektif dalampelaksanaannya.

“Sinergi dan kolaborasi yang solid antara jajaran Kejaksaan dan Tim Pemeriksa BPK RI diharapkan mampu memberikan nilaitambah bagi penguatan tata kelola lembaga,” ujar Jaksa Agung menambahkan..

Menutup sambutannya, Jaksa Agung mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian Kejaksaan RI yang berhasilmempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 9 (sembilan) tahun terakhir.

Jaksa Agung berharap prestasi tersebut dapat dipertahankanpada tahun ini dan menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerjadi tingkat pusat maupun daerah untuk terus meningkatkankapasitas dan kapabilitas pengelolaan anggaran secaraprofesional. 

“Dengan koordinasi yang efektif, diharapkanpemeriksaan ini menghasilkan rekomendasi konstruktif guna memperkuat sistem pengendalian intern Kejaksaan RI di masa depan,” pungkas Jaksa Agung.

Entry Meeting ini turut dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda dan Para Kepala Badan Kejaksaan RI, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Sarjono, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK Ahmad Adib Susilo, Tim Pemeriksa Laporan KeuanganKejaksaan RI Tahun Anggaran 2025.

Jakarta, 4 Februari 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.