Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

 Jakarta, infosumut.co - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telahmenyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 2 (dua) perkarapenyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilanrestoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil eksposeyang dilaksanakan secara virtual pada Kamis 4 Desember2025.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanismekeadilan restoratif, yaitu

1. Tersangka Aris A bin M. Amin dari Kejaksaaan Negeri Muaro Jambi, yang disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Tersangka I Ramandika dan Tersangka II Moh Emot dariKejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yang disangkamelanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

● Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;

● Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakanmetode know your suspect, para Tersangka tidak terlibatjaringan peredaran gelap narkotika dan merupakanpengguna terakhir (end user);

● Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

● Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangkadikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

● Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atautelah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

● Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkanSurat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan KeadilanRestoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan PerkaraTindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika MelaluiRehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan RestoratifSebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkasJampidum.

Jakarta, 4 Desember 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM