Hery Dahana: Dugaan Penyadapan Ilegal Tamparan Keras Reformasi Polri, Jangan Berlindung di Balik Oknum

Hery Dahana: Dugaan Penyadapan Ilegal Tamparan Keras Reformasi Polri, Jangan Berlindung di Balik Oknum

Hery Dahana: Dugaan Penyadapan Ilegal Tamparan Keras Reformasi Polri, Jangan Berlindung di Balik Oknum

Jakarta, infosumut.co – Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga personel Polri menjadi alarm serius bagi integritas kepolisian sekaligus ujian nyata komitmen reformasi institusi. Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan penindakan terhadap individu, tetapi menuntut pembongkaran menyeluruh terhadap sistem pengawasan, otorisasi, dan pertanggungjawaban penggunaan kewenangan penyadapan.

Pandangan tajam tersebut disampaikan Irjen Pol (Purn) Hery Dahana, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, melalui analisis berjudul “Ketika Kekuasaan Kehilangan Batas: Dugaan Penyadapan Ilegal, Krisis Integritas, dan Urgensi Reformasi Polri.”

Hery menegaskan, dalam negara hukum demokratis, kewenangan aparat bukanlah kekuasaan absolut. Setiap tindakan penegakan hukum wajib tunduk pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta prinsip akuntabilitas yang dapat diuji secara objektif.

“Kekuasaan diberikan untuk melindungi rakyat, bukan untuk mengawasi, menekan, atau mengendalikan warga negara di luar batas yang dibenarkan konstitusi dan undang-undang,” tegas Hery, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, perkara dugaan penyadapan ilegal yang mencuat pada 3 November 2026 harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas. Bukan semata-mata mengenai siapa pelakunya, tetapi juga bagaimana kewenangan tersebut dapat digunakan, siapa yang mengendalikan sistem, dan sejauh mana mekanisme pengawasan mampu mencegah penyimpangan.

Dugaan Penyadapan Ilegal, Kewenangan Khusus Tidak Boleh Sewenang-wenang

Berdasarkan informasi yang disampaikan Bareskrim Polri, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa memenuhi prosedur yang berlaku, termasuk penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan dasar kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yang semestinya.

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut pada Oktober 2026.

Pada 3 November 2026, Bareskrim menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta penghapusan data elektronik.

Informasi mengenai dugaan sasaran penyadapan yang disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha turut memunculkan perhatian terhadap aspek perlindungan privasi dan kebebasan komunikasi warga negara.

Hery menegaskan, seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan. Namun, apabila terbukti, perkara ini tidak dapat direduksi menjadi pelanggaran prosedural atau kesalahan individual semata.

Dalam perspektif hukum, penyadapan merupakan tindakan intrusif terhadap privasi yang hanya dapat dibenarkan apabila memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang ketat, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang memadai.

Merujuk KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri, Hery menekankan bahwa penguasaan teknologi penyadapan tidak dengan sendirinya memberikan legitimasi hukum terhadap setiap tindakan yang dilakukan melalui sistem tersebut.

“Kewenangan harus selalu berjalan bersama tanggung jawab. Tanpa batasan dan pengawasan, kewenangan yang semula dibentuk untuk melindungi kepentingan publik justru berpotensi menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan,” ujar purnawirawan Polri berpangkat bintang dua tersebut.

Hak Privasi Dipertaruhkan, Demokrasi Tidak Boleh Dibayangi Ketakutan

Hery juga menyoroti dimensi konstitusional dugaan penyadapan ilegal, terutama terkait perlindungan hak pribadi, komunikasi, dan rasa aman warga negara.

Ia merujuk Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 sebagai bagian dari jaminan konstitusional terhadap kepastian hukum, kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi, serta perlindungan diri pribadi.

Menurutnya, penyadapan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect) terhadap kebebasan berpendapat dan aktivitas demokratis.

Insan pers, aktivis masyarakat sipil, akademisi, organisasi masyarakat, hingga warga biasa dapat kehilangan rasa aman dalam berkomunikasi apabila terdapat persepsi bahwa percakapan pribadi mereka sewaktu-waktu dapat dipantau tanpa mekanisme hukum yang jelas.

Hery mengingatkan, perlindungan privasi bukanlah hambatan bagi penegakan hukum. Sebaliknya, kepatuhan terhadap prinsip legalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan prasyarat bagi penegakan hukum yang legitimate dalam negara demokrasi.

Jangan Berlindung di Balik Istilah Oknum

Salah satu kritik paling mendasar yang disampaikan Hery adalah mengenai kecenderungan menyelesaikan persoalan kelembagaan dengan narasi kesalahan oknum.

Menurutnya, pertanggungjawaban pidana individu memang harus ditegakkan terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, hal tersebut tidak boleh menghapus kewajiban institusi untuk mengevaluasi sistem yang memungkinkan dugaan penyimpangan terjadi.

“Jangan berhenti pada istilah oknum. Publik berhak mengetahui apakah sistem pengawasan berjalan efektif, bagaimana akses terhadap teknologi penyadapan dikendalikan, dan mengapa dugaan penyimpangan dapat terjadi sebelum akhirnya terungkap.”

Hery menilai, evaluasi harus mencakup sistem otorisasi, rantai komando, pengendalian akses data elektronik, audit penggunaan teknologi, serta efektivitas pengawasan internal dan eksternal.

Dalam kerangka hukum administrasi dan tata kelola kelembagaan, pertanggungjawaban personal dan tanggung jawab institusional merupakan dua dimensi berbeda yang harus berjalan secara bersamaan.

Penindakan terhadap pelaku tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila kelemahan sistem, prosedur, dan pengawasan yang berpotensi memungkinkan penyalahgunaan tetap dibiarkan.

Lima Agenda Reformasi Polri yang Mendesak

Hery menawarkan lima agenda pembenahan mendasar yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam reformasi Polri.

Pertama, memperkuat pengawasan independen terhadap kewenangan penyadapan. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, otorisasi yang dapat diverifikasi, serta mekanisme pengawasan yang tidak bergantung sepenuhnya pada pelaksana kewenangan.

Kedua, membangun sistem audit digital yang tidak mudah dimanipulasi. Setiap akses, penggunaan, perubahan, maupun penghapusan data elektronik harus memiliki rekam jejak yang utuh, terverifikasi, dan dapat ditelusuri secara independen.

Ketiga, memperkuat pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan harus dirancang agar pejabat yang menjalankan kewenangan operasional tidak sekaligus memiliki kendali penuh atas proses evaluasi dan pemeriksaan terhadap tindakannya sendiri.

Keempat, memberikan perlindungan terhadap pelapor pelanggaran (whistleblower). Anggota kepolisian yang mengungkap dugaan penyimpangan harus memperoleh jaminan perlindungan dari intimidasi, tekanan, maupun tindakan pembalasan.

Kelima, membangun budaya organisasi berbasis integritas dan akuntabilitas. Profesionalisme kepolisian tidak cukup diukur dari kemampuan operasional, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum, transparansi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan keberanian melakukan koreksi.

Hery menegaskan, reformasi Polri tidak boleh berhenti pada pergantian pejabat, perubahan struktur, atau penindakan terhadap personel tertentu. Pembenahan harus menyentuh desain kelembagaan, mekanisme pengawasan, serta budaya penggunaan kewenangan.

Siapa Mengawasi Pengawas?

Bagi Hery, perkara dugaan penyadapan ilegal ini merupakan momentum untuk menguji kesungguhan reformasi Polri dalam menghadirkan institusi yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Ia menilai, kritik terhadap dugaan penyimpangan bukanlah bentuk permusuhan terhadap kepolisian. Kritik yang berbasis fakta dan kepentingan publik justru merupakan bagian dari kontrol demokratis untuk memastikan institusi negara tetap berada dalam batas konstitusional.

“Polri yang kuat bukanlah Polri yang tidak pernah dikritik, melainkan Polri yang berani membuka diri terhadap pengawasan, melakukan koreksi, dan memastikan setiap anggotanya tunduk pada hukum.”

Hery juga mengingatkan bahwa para tersangka tetap harus memperoleh perlindungan hukum dan diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah. Penegakan supremasi hukum tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak-hak tersangka, melainkan melalui proses yang objektif, transparan, dan berkeadilan.

Menutup analisisnya, Hery menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal tersebut tidak boleh berakhir sekadar dengan penyelesaian perkara pidana, tetapi harus menjadi titik awal pembenahan sistemik.

“Kekuasaan yang tidak diawasi berpotensi menyimpang. Kewenangan yang tidak dibatasi berpotensi disalahgunakan. Institusi yang tidak berani mengoreksi dirinya sendiri berisiko kehilangan kepercayaan publik.”

Menurutnya, supremasi hukum hanya dapat berdiri kokoh apabila tidak ada institusi maupun pejabat yang ditempatkan di atas hukum. Reformasi Polri, karena itu, harus dibuktikan melalui kemampuan institusi mengendalikan kewenangannya sendiri, menegakkan akuntabilitas, dan menjamin perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.

Bagi Hery Dahana, persoalan paling mendasar bukan sekadar siapa yang menyadap, melainkan apakah sistem negara mampu memastikan bahwa kewenangan penyadapan tidak pernah berubah menjadi kekuasaan tanpa batas. (*).