DPN Kota Medan Desak KPK, BPK dan Kejatisu Usut Tender Meteran Air Tirtanadi Rp20 Miliar

DPN Kota Medan Desak KPK, BPK dan Kejatisu Usut Tender Meteran Air Tirtanadi Rp20 Miliar

DPN Kota Medan Desak KPK, BPK dan Kejatisu Usut Tender Meteran Air Tirtanadi Rp20 Miliar

Medan, infosumut.co – Dewan Peduli Negeri (DPN) Kota Medan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut tuntas tender pengadaan meteran air di Perumda Tirtanadi Medan senilai Rp20 miliar.

Desakan tersebut disampaikan Ketua DPN Kota Medan, Acil Aritonang, saat memimpin aksi unjuk rasa di kantor Perumda Tirtanadi Medan, Selasa (4/11/2026). DPN menilai pengadaan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai dari kewajaran harga, spesifikasi barang, proses tender hingga realisasi pengadaan.

Dalam pernyataan sikapnya, DPN meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya dugaan penggelembungan harga, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan maupun penyimpangan lainnya, sepanjang didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

DPN juga mendesak Direksi Perumda Tirtanadi memeriksa pejabat yang bertanggung jawab, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.

Soroti 2.100 Meteran yang Belum Terjelaskan

Acil turut mempertanyakan peruntukan sekitar 2.100 unit meteran air yang dinilai belum mendapatkan penjelasan memadai.

Menurutnya, berdasarkan pembandingan awal terhadap pengadaan sekitar 4.300 unit meteran dengan jumlah sambungan baru yang disebut berkisar 2.200 sambungan, terdapat selisih sekitar 2.100 unit yang perlu diklarifikasi.

DPN meminta Perumda Tirtanadi membuka informasi secara transparan mengenai harga satuan, spesifikasi dan merek meteran, teknologi digital yang digunakan, biaya pemasangan, masa garansi, serta harga pembanding yang dapat diverifikasi.

Selain itu, DPN mendesak keterbukaan dokumen perencanaan, proses tender, penetapan penyedia, hingga kontrak pengadaan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

“Pemeriksaan harus dilakukan terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari perencanaan, penentuan spesifikasi, penyusunan harga, pemilihan penyedia hingga serah terima barang,” tegas Acil.

Desak DPRD Jalankan Fungsi Pengawasan

DPN juga meminta DPRD Sumatera Utara menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BUMD, termasuk mendorong klarifikasi dan pemeriksaan atas pengadaan meteran air tersebut.

Acil menegaskan, proses hukum harus dihormati dan ditindaklanjuti apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana. DPN menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan uang negara.

Perumda Tirtanadi Terima Aspirasi

Sementara itu, perwakilan Sekretariat Perusahaan Perumda Tirtanadi, Lokot Parlindungan Siregar, menyatakan aspirasi yang disampaikan pengunjuk rasa akan diteruskan kepada pimpinan untuk dibahas lebih lanjut.

Lokot menyampaikan hal tersebut di hadapan massa aksi saat menerima aspirasi DPN Kota Medan.

Desakan DPN tersebut menjadi tuntutan agar pengadaan meteran air senilai Rp20 miliar memperoleh penjelasan terbuka dan pemeriksaan menyeluruh, sehingga penggunaan anggaran serta realisasi barang dapat dipastikan sesuai ketentuan. (*).