Henry Sinaga dan Sonitehe Telaumbanua Uji Legalitas Kebijakan Menteri ATR/BPN di PTUN Jakarta
Henry Sinaga dan Sonitehe Telaumbanua Uji Legalitas Kebijakan Menteri ATR/BPN di PTUN Jakarta
Dua PPAT Sumut Gugat Menteri ATR/BPN ke PTUN Jakarta, Persoalkan Program Peralihan Hak Terintegrasi.
Jakarta, infosumut.co – Dua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) asal Sumatera Utara, Dr. Henry Sinaga, SH, SpN, MKn, dan Sonitehe Telaumbanua, SH, MKn, resmi menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut terdaftar pada Rabu (4/11/2026) dengan nomor perkara 380/G/2026/PTUN-Jkt, terkait Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 (sepuluh) Hari.
Henry Sinaga, PPAT dari Kota Pematangsiantar, bersama Sonitehe Telaumbanua, PPAT dari Kabupaten Nias, mengajukan gugatan untuk menguji aspek legalitas dan implementasi kebijakan tersebut melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.
Dalam materi gugatan, para penggugat menyoroti sejumlah substansi yang berkaitan dengan pelaksanaan geotagging atau penandaan lokasi objek tanah serta mekanisme peralihan hak atas tanah yang sedang menjadi objek sengketa di pengadilan.
Persoalan tersebut menjadi bagian dari pengujian terhadap kebijakan administrasi pertanahan, khususnya menyangkut kepastian hukum, tertib administrasi, serta perlindungan terhadap hak atas tanah yang berpotensi bersinggungan dengan proses penyelesaian sengketa yudisial.
Secara hukum, gugatan ke PTUN merupakan instrumen kontrol yudisial terhadap keputusan administrasi pemerintahan. Melalui mekanisme ini, aspek kewenangan, prosedur penerbitan, serta substansi keputusan pejabat tata usaha negara dapat diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua penggugat kini menunggu panggilan persidangan dari PTUN Jakarta untuk mengikuti tahapan pemeriksaan perkara sesuai hukum acara peradilan tata usaha negara.
Perkara ini selanjutnya akan memasuki proses pemeriksaan yudisial guna menentukan bagaimana kedudukan hukum dan argumentasi para pihak dinilai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gugatan tersebut menjadi perhatian dalam perspektif hukum administrasi negara dan praktik pertanahan, terutama mengenai implementasi kebijakan peralihan hak terintegrasi serta jaminan kepastian hukum atas objek tanah yang berada dalam proses sengketa. (*).
Komentar via Facebook