Enam Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina akan segera dituntut dan diadili
Enam Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina akan segera dituntut dan diadili
Jakarta, infosumut.co – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PETRAL, Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd., dan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) periode 2008–2015 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).
Enam tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial BBG, AGS, MLY, NRD, TFK, dan IRW, yang merupakan mantan pejabat PT Pertamina, PES Pte. Ltd., serta pihak swasta.
Penyidikan mengungkap adanya dugaan kebocoran informasi rahasia internal terkait kebutuhan minyak mentah, produk gasoline, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada pihak swasta. Praktik tersebut diduga membuat proses pengadaan tidak kompetitif, memperpanjang rantai pasok, menaikkan harga pembelian, khususnya untuk BBM RON 88 dan RON 92, serta mengakibatkan kerugian keuangan PT Pertamina (Persero).
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penuntutan, lima tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 6 Agustus 2026 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, tersangka BBG dikenakan penahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan pertimbangan Tim Penuntut Umum.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (*).
Komentar via Facebook