Empat Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Empat Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Empat Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Jakarta, infosumut.co – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kamis (23/7/2026).

Prosesi Tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang diduga terjadi sepanjang 2016 hingga 2025.

Empat tersangka yang diserahkan kepada JPU yakni BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, MJE selaku Pemilik sekaligus Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, ST selaku Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup, serta HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan pertambangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi. Perbuatan tersebut juga diduga dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Keempat tersangka didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, mereka didakwa melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Untuk kepentingan proses penuntutan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menahan keempat tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.