DK PWI Berhentikan Penuh Firdaus, SMSI Pertanyakan Proses dan Penerapan Aturan HPN
DK PWI Berhentikan Penuh Firdaus, SMSI Pertanyakan Proses dan Penerapan Aturan HPN
Jakarta, infosumut.co — Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus sebagai anggota PWI melalui Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Keputusan tersebut berkaitan dengan polemik usulan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengenai penanggung jawab penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN).
Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari, menyatakan keputusan itu bukan semata-mata menyangkut perbedaan pandangan tentang penyelenggaraan HPN 2027, melainkan persoalan kepatuhan anggota terhadap AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), dan Peraturan Organisasi (PO) PWI.
Pernyataan tersebut disampaikan Atal dalam Rapat Silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia yang digelar secara hybrid, Selasa (27/10/2026). Rapat dihadiri jajaran DK PWI Pusat serta para ketua dan sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI dari berbagai daerah.
Atal menegaskan, Firdaus dinilai tetap terikat kewajiban organisasi dalam kapasitasnya sebagai anggota PWI sekaligus anggota Dewan Penasihat, meskipun saat ini menjabat Ketua Umum SMSI.
“ Kepatuhan terhadap AD/ART, KEJ, KPW, dan PO PWI adalah keharusan bagi anggota. Kami tidak melihat Firdaus semata-mata sebagai Ketua Umum SMSI yang menggagas wacana HPN dilaksanakan secara bergiliran, tetapi juga sebagai anggota PWI yang harus menjaga kepatuhan terhadap organisasi,” ujar Atal.
Menurut dia, keputusan pemberhentian tersebut disepakati secara bulat oleh tujuh unsur DK PWI Pusat, yakni Atal S. Depari, Herbert Timbo P. Siahaan, Nurcholis MA Basyari, Helmi Burman, Muhammad Syahrir, Usman Kansong, dan Zacky Anthony.
Atal menegaskan, keputusan itu diambil berdasarkan kajian dan mekanisme internal organisasi. Ia membantah adanya unsur suka atau tidak suka dalam penjatuhan sanksi tersebut.
Wakil Ketua DK PWI Pusat, Herbert Timbo Siahaan, mengatakan sanksi dijatuhkan terhadap Firdaus dalam kapasitasnya sebagai anggota PWI, bukan untuk melarang SMSI menyampaikan usulan mengenai penyelenggaraan HPN.
“Tidak ada keinginan untuk melarang usulan SMSI. Itu hak mereka. Namun, yang kami nilai adalah tindakan Firdaus dalam kapasitasnya sebagai anggota dan pengurus PWI yang dinilai melanggar aturan organisasi,” kata Herbert.
Sekretaris DK PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, menambahkan bahwa penjatuhan sanksi merujuk pada sejumlah ketentuan organisasi, termasuk PO Nomor 113. PLP/PP-PWI/X/2026 tentang penyelenggaraan HPN, representasi organisasi, dan konflik kepentingan organisasi.
Ia merujuk Pasal 8 ayat (1) mengenai kewajiban pengurus PWI Pusat menjaga nilai historis, marwah, dan keberlangsungan HPN. Pasal 14 mengatur loyalitas anggota yang merangkap jabatan pada organisasi lain serta kewajiban menghindari benturan kepentingan. Sementara Pasal 15 mengatur larangan bagi anggota yang menduduki jabatan strategis di organisasi lain untuk mengusulkan perubahan program strategis tanpa mekanisme organisasi atau melakukan tindakan yang dinilai merugikan martabat PWI.
Dalam rapat tersebut, menurut keterangan DK PWI Pusat, para ketua dan sekretaris DKP PWI yang hadir menyampaikan dukungan terhadap keputusan itu sebagai upaya menjaga marwah organisasi.
PWI Tetapkan Lampung sebagai Tuan Rumah HPN 2027
Polemik muncul di tengah persiapan HPN 2027. PWI sebelumnya telah menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027 melalui Surat Keputusan Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026.
PWI Lampung kemudian membentuk panitia besar HPN-Porwanas pada 24 Juni 2026. Selanjutnya, rapat pleno Pengurus PWI Pusat pada 26 Agustus 2026 menetapkan pembentukan panitia pelaksana HPN 2027 dengan Marthen Selamet Susanto, Sekretaris Jenderal PWI Pusat, sebagai ketua panitia.
SMSI Pertanyakan Dasar dan Proses Pemberhentian
Terpisah, Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, mempertanyakan dasar penerapan peraturan organisasi dalam kasus Firdaus. Ia menyoroti waktu penyampaian usulan SMSI dan penetapan aturan yang dijadikan dasar penjatuhan sanksi.
Makali menyebut Firdaus menyampaikan gagasan agar SMSI dapat menjadi penyelenggara HPN dalam sambutan pada acara penyerahan Anugerah SMSI, 18 Juni 2026. Sementara itu, menurut Makali, peraturan organisasi yang dipersoalkan ditetapkan pada Juli 2026.
“Jika Firdaus diberhentikan karena menyampaikan permohonan SMSI sebagai penyelenggara HPN, sementara peraturan organisasi yang dijadikan dasar ditetapkan setelah pernyataan tersebut, apakah aturan itu boleh diberlakukan surut?” tanya Makali.
Ia juga menjelaskan bahwa surat permohonan SMSI kepada Ketua Dewan Pers tertanggal 10 Juli 2026 ditandatangani bersama oleh Firdaus selaku Ketua Umum SMSI dan dirinya sebagai Sekretaris Jenderal SMSI.
Karena itu, Makali mempertanyakan mengapa dirinya tidak dimintai klarifikasi apabila persoalan surat tersebut menjadi bagian dari dasar penjatuhan sanksi.
Makali turut menyinggung pertemuan pembahasan HPN bersama anggota dan konstituen Dewan Pers pada 30 September 2026. Menurut dia, Firdaus tidak hadir dalam pertemuan tersebut dan SMSI diwakili dirinya.
“Saya juga anggota PWI dan ikut menandatangani surat tersebut. Jika persoalan itu menjadi bagian dari dasar pemberhentian, mengapa saya tidak dipanggil untuk dimintai keterangan?” ujarnya.
Firdaus: Saya Tidak Pernah Diperiksa
Firdaus menyatakan keberatan terhadap proses yang berujung pada pemberhentian dirinya. Ia mengaku tidak pernah diperiksa, dimintai keterangan, menjalani persidangan, ataupun menerima peringatan sebelum keputusan diterbitkan.
“Saya tidak pernah diperiksa, tidak pernah dimintai keterangan, tidak pernah disidang, dan tidak pernah mendapat peringatan. Tiba-tiba saya diberhentikan,” kata Firdaus.
Meski demikian, Firdaus menyatakan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Ia menilai persoalan yang menjadi dasar pemberhentian berkaitan dengan perjuangan organisasi dan usulan SMSI mengenai penyelenggaraan HPN, bukan pelanggaran pidana atau pelanggaran kode etik dalam karya jurnalistik.
“Jika permohonan kami sebagai Ketua Umum SMSI kepada Dewan Pers untuk berfastabiqul khairat menjadi penanggung jawab HPN dinilai melanggar AD/ART, kode etik, KPW, dan PO HPN, saya mahfum dan ikhlas,” ujarnya.
Firdaus juga menyampaikan terima kasih kepada DK PWI Pusat. Menurut dia, keputusan tersebut tidak sepenuhnya mengejutkan karena sebelumnya ia telah menyampaikan jawaban tertulis.
Ia menegaskan menerima ketetapan itu dengan kelapangan dada, seraya menyatakan bahwa persoalan tersebut berangkat dari perbedaan dan perjuangan organisasi, bukan karena pelanggaran pidana ataupun pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan.
Hingga keterangan-keterangan tersebut disampaikan, polemik pemberhentian Firdaus memperlihatkan dua persoalan yang menjadi perhatian: penegakan aturan internal PWI dan pertanyaan SMSI mengenai dasar penerapan peraturan serta proses klarifikasi sebelum sanksi dijatuhkan. (*).
Komentar via Facebook