Tangan dingin Kapolresta Baru, Polresta Deli Serdang langsung ungkap dugaan TPKS dibawah umur

Tangan dingin Kapolresta Baru, Polresta Deli Serdang langsung ungkap dugaan TPKS dibawah umur

Tangan dingin Kapolresta Baru, Polresta Deli Serdang langsung ungkap dugaan TPKS dibawah umur

Lubuk Pakam, infosumut.co — Kesigapan personel Polresta Deli Serdang bersama Polsek Namorambe dalam menindaklanjuti laporan dugaan pencabulan terhadap anak kembali menjadi sorotan.

Dibawah tangan dingin kepemimpinan Kapolresta Deli Serdang, KBP Muhammad, S.I.K, penyidik bergerak cepat melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, hingga mengamankan dan menetapkan seorang guru honorer sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak dibawah umur, yangmana korbannya terdeteksi sementara sejumlah delapan (8) siswi Sekolah Dasar (SD), dimana tempat tersangka bertugas sebagai guru agama islam yang telah tersertifikasi pendidik dibawah Kemendikdasmen.

Pengungkapan perkara ini dipimpin langsung oleh Pamen kelahiran Padang - Sumbar yang merupakan jebolan Akpol 2003, dalam konferensi pers di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan turut dihadiri Bupati Deli Serdang H. Asri Ludin Tambunan, Wakapolresta AKBP Juliani Prihatini, jajaran kepolisian, serta insan pers.

Tersangka berinisial MJH (37), merupakan seorang guru honorer di SD, di Kecamatan Namorambe, ia diduga melakukan perbuatan cabul terhadap delapan anak perempuan yang masih di bawah umur dan merupakan murid di Sekolah tempat dia mengajar.

Kasus ini, mulanya terungkap setelah salah seorang siswi korban mengadukan tindakan MJH kepada orang tuanya, selanjutnya disusul upaya klarifikasi kepihak Sekolah pada Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan TPKS anak dibawah umur ini, MJH mengaku bermula pada Juli 2026, disebutkan dilakukan pada saat kegiatan belajar mengajar berlangsung di lingkungan Sekolah ia mengajar.

Atas perbuatannya, dan serangkaian langkah penyelidikan serta penyidikan. Polisi mengamankan terduga pelaku, memeriksa 10 saksi, serta menyita pakaian yang bertalian dengan kasus tersebut.

Penyidik telah menetapkan MJH sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polisi (RTP) selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Upaya langkah sigap dan cepat tangan dingin KBP Muhammad ini menegaskan komitmen "Polisi Bersama Masyarakat", dibuktikan pola ayom dalam menangani setiap laporan dugaan tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Polresta Deli Serdang juga memastikan penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan perlindungan identitas, keamanan, serta kondisi psikologis korban.

Masyarakat diimbau meningkatkan pengawasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga maupun Sekolah, serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan kekerasan atau tindak pidana seksual terhadap anak.

Atas dugaan perbuatannya, MJH dijerat Pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*).