Aroma Korup drainase nilai triliun di Medan, IPMPK minta APH berani sikat mantan anak buah Bobby
Aroma Korup drainase nilai triliun di Medan, IPMPK minta APH berani sikat mantan anak buah Bobby
Gambar Ketua Umum IPMPK, Sabar Kombih (red).
Medan, infosumut.co — Program Pengelolaan dan Pengembangan Drainase Kota Medan dengan total anggaran lebih dari Rp1 triliun sepanjang Tahun Anggaran 2022–2025 kini memunculkan tanda tanya besar.
Di tengah gelontoran dana jumbo tersebut, banjir justru menjadi persoalan kronis yang tak kunjung terselesaikan, memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan serius dalam tata kelola proyek drainase.
Alih-alih menjadi solusi, proyek yang digarap Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan itu dinilai gagal memenuhi tujuan utamanya.
Data empirik di lapangan menunjukkan genangan air tetap terjadi bahkan meluas di berbagai kawasan padat penduduk, pusat ekonomi, hingga jalur utama kota.
Fakta ini menjadi indikator awal ketidakwajaran antara anggaran, pelaksanaan, dan hasil.
Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Keadilan (IPMPK) menilai kondisi tersebut bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan patut diduga sebagai gejala dari pengelolaan anggaran yang bermasalah dan berpotensi melanggar hukum.
“Tidak logis jika anggaran triliunan rupiah diklaim telah direalisasikan, namun persoalan banjir tetap menjadi rutinitas tahunan. Ini menandakan ada sesuatu yang tidak beres,” ujar Ketua Umum IPMPK, Sabar Kombih.
Jejak Kepemimpinan dan Dugaan Konflik Kepentingan.
Sorotan IPMPK juga mengarah pada struktur kepemimpinan di Dinas PU Kota Medan. Pada TA 2022, instansi tersebut dipimpin oleh Tsk korupsi Topan Obaja Putra Ginting sebagai Kepala Dinas, dan Gibson Panjaitan selaku Kepala Bidang Drainase — posisi strategis yang mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan proyek.
Kini, Gibson Panjaitan justru menduduki jabatan Kepala Dinas PU Kota Medan, kondisi yang menurut IPMPK wajib diuji secara objektif melalui audit investigatif, guna memastikan tidak terjadi konflik kepentingan, pengaburan tanggung jawab, maupun praktik berulang yang merugikan keuangan negara.
Keadaan tersebut pun membuat Ketum IPMPK sedikit pesimis, akankah APH berani ungkap aroma korup di Dinas yang rakyat Medan tau betul jika pejabat Dinas PU Medan itu notabane adalah kesemuanya bekas anak buah Bobby saat Wali Kota Medan.
Indikasi Ketimpangan Anggaran dan Hasil.
IPMPK mencatat adanya ketimpangan mencolok antara nilai proyek, volume pekerjaan, dan dampak nyata di masyarakat. Mereka menilai proyek drainase berpotensi hanya kuat di atas dokumen, namun lemah dalam implementasi fisik.
Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya pola penyimpangan yang terstruktur dan sistematis, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek. IPMPK bahkan menduga potensi kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Klarifikasi Tak Menjawab Substansi.

Pada 23 Desember 2025, IPMPK telah menghadiri pertemuan dengan Dinas PU Kota Medan yang difasilitasi Pemerintah Kota Medan di Kantor Wali Kota.
Meski pihak Dinas PU menyampaikan klarifikasi, IPMPK menilai penjelasan tersebut tidak disertai pembuktian teknis dan audit independen, sehingga belum mampu meredam kecurigaan publik.
“Penjelasan normatif tidak cukup. Fakta banjir di lapangan adalah bukti paling jujur. Jika hasil tidak sebanding dengan anggaran, maka wajar publik menduga adanya penyimpangan,” tegas Sabar.
Desakan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih.
IPMPK menilai aparat penegak hukum tidak boleh pasif dan hanya menunggu laporan formal. Menurut mereka, kondisi darurat banjir yang terus berulang merupakan alarm keras bagi negara untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
IPMPK secara terbuka mendesak:
Audit investigatif independen terhadap seluruh proyek drainase TA 2022–2025
Pemeriksaan menyeluruh terhadap pejabat dan pihak terkait
Penegakan hukum profesional dan transparan, tanpa intervensi politik
IPMPK menegaskan akan terus mengawal kasus ini melalui jalur konstitusional, advokasi publik, dan tekanan moral, hingga persoalan ini terang-benderang dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat benar-benar ditegakkan.
“Uang publik bukan untuk dipertaruhkan. Jika terbukti ada korupsi, maka siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” pungkas Sabar Kombih. (*).
Komentar via Facebook