ANRI beri piagam Tata Kelola Arsip kepada Kejaksaan RI
ANRI beri piagam Tata Kelola Arsip kepada Kejaksaan RI
Jakarta, infosumut.co - Kejaksaan RI Raih Penghargaan ANRI Berkat Tata Kelola Kearsipan Kategori Sangat Memuaskan
Kejaksaan RI berhasil menerima piagam penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai Kementerian/Lembaga pada Klaster I dengan kategori “AA”. Berdasarkan hasilpengawasan kearsipan tahun 2025, Kejaksaan RI meraihpencapaian dari hasil pengawasan kearsipan kategori sangat memuaskan.
Piagam Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala ANRI Mego Pinandito kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung R.D. Mohammad Teduh Darmawan yang mewakili Jaksa Agung RI.
Seremoni tersebut berlangsung pada Rangkaian Puncak PeringatanHari Kearsipan pada Rabu 20 Mei 2026 di Kantor ANRI, Jakarta.
Berdasarkan hasil instrumen Pengawasan Kearsipan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kejaksaan RI dinilai sukses memenuhi standar ketat yang diamanatkan oleh Undang-UndangNomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Hal itu terwujud berkatkomitmen berkelanjutan dalam melakukan reformasi birokrasi dan modernisasi tata kelola dokumen negara.
Secara garis besar, keberhasilan Kejaksaan RI dalam meraihpenghargaan ANRI dengan predikat Kategori” AA” (sangat memuaskan) ini didorong oleh empat faktor yakni:
1. Transformasi Digital dan Penerapan E-Gov
Kejaksaan RI tidak lagi mengandalkan tumpukan berkas fisikkonvensional, melainkan melakukan migrasi besar-besaran kesistem kearsipan berbasis digital. Melalui integrasi aplikasipenataan arsip dinamis (seperti SRIKANDI dan sistem internal Kejaksaan), proses surat-menyurat, pelacakan dokumen, hingga disposisi pimpinan dapat dilakukan secara real-time, aman, dan transparan dari tingkat Kejaksaan Agung hingga ketingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah.
2. Kepeloporan Pengelolaan Arsip Penegakan Hukum
Faktor pembeda utama Kejaksaan RI dengankementerian/lembaga lain adalah kompleksitas dokumen yang dikelola. Kejaksaan dinilai sangat rapi dan aman dalammengarsipkan dokumen penegakan hukum (arsip penangananperkara), mulai dari berkas perkara pidana umum, pidanakhusus (korupsi), hingga data pemulihan aset negara. Integritas penyimpanan ini krusial karena arsip perkarabertindak sebagai alat bukti yang sah dan akuntabel.
3. Komitmen Kuat Pimpinan (Top-Down Commitment)
Keberhasilan ini merupakan buah dari kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menempatkan kearsipan sebagai pilar penting akuntabilitas kinerja institusi. Komitmen ini diturunkanlangsung secara struktural melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM PEMBINAAN) yang bertindak sebagai motor penggerak penataan prasarana, sarana, tata naskah dinas, serta kecukupan anggaran operasional kearsipan di seluruhsatuan kerja.
4. Peningkatan Kepatuhan dan Kompetensi SDM
Kejaksaan secara konsisten melakukan pembinaan terhad appara petugas arsip (arsiparis) di lingkungan Kejaksaan RI. Penilaian pengawasan ANRI membuktikan adanya sinergi yang tinggi antar-satker; setiap bidang/biro tidak hanya memposisikan diri sebagai "pengguna arsip", tetapibertanggung jawab penuh sebagai pencipta arsip yang wajibpatuh pada kaidah retensi dan pemusnahan arsip sesuaiperaturan perundang-undangan.
Catatan Penting: Pengarsipan yang tertib di lingkungan KejaksaanRI bukan sekadar pemenuhan aspek administrasi, melainkaninstrumen strategis untuk menjaga Memori Kolektif Bangsa terkaitpenegakan hukum dan keadilan di Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045.
Jakarta, 20 Mei 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.
Komentar via Facebook