Kunjungan Kerja di Sulawesi Tengah, Jaksa Agung Dorong Kawal Program Nasional Terutama Sektor SDA
Kunjungan Kerja di Sulawesi Tengah, Jaksa Agung Dorong Kawal Program Nasional Terutama Sektor SDA
Sulawesi, infosumut.co - Jaksa Agung Republik Indonesi ST Burhanuddin, melaksanakan kunjungan kerja di wilayah hukum KejaksaanTinggi (Kejati) Sulawesi Tengah pada Kamis 7 Mei 2026 s.d Jumat 8 Mei 2026. Pada kesempatan itu, Jaksa Agung memberikan arahan kepada jajaran Kejati Sulawesi Tengah, iamenekankan pentingnya profesionalisme, integritas, sertaperan aktif Kejaksaan dalam mendukung pembangunannasional dan daerah.
Dalam arahannya, Jaksa Agung memberikan apresiasi tinggiatas dedikasi dan loyalitas seluruh insan Adhyaksa di wilayah Kejati Sulawesi Tengah yang telah memberikan kontribusinyata terhadap penguatan citra institusi sebagai lembagapenegak hukum yang profesional dan tepercaya.
Jaksa Agung menekankan bahwa Provinsi Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang sangat strategis, mulai dari mineral hingga kelautan, sehinggadiperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang kuat agar kekayaan tersebut tidak disalahgunakan melalui praktik ilegalseperti tambang tanpa izin atau perusakan hutan.
Oleh karena itu, jajaran Kejati Sulawesi Tengah dimintaberkomitmen penuh mendukung program pemerintah, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi sesuai dengan butir ketujuh Asta Cita guna menyongsong Indonesia Emas 2045.
Pada kesempatan kunjungan kerja ini, terdapat sejumlaharahan Jaksa Agung yang perlu dicermati dan dijadikanpedoman demi peningkatan kinerja di lingkungan KejaksaanTinggi Sulawesi Tengah, di antaranya:
• Bidang Pembinaan: Jaksa Agung memaparkan bahwahingga 4 Mei 2026, serapan anggaran di wilayah Sulawesi Tengah telah mencapai 41,56%, dengan apresiasi khususkepada satuan kerja yang mencapai serapan tertinggiseperti Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta.
Terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), realisasi telah mencapai Rp3,66 miliar, Jaksa Agung meminta agar penyusunan target PNBP ke depandilakukan secara lebih proporsional dan realistis denganmempertimbangkan capaian kinerja tahun-tahunsebelumnya.
Selain itu, seluruh jajaran diwajibkan untukmenginternalisasi Rencana Strategis Kejaksaan RI 2025-2029 hingga ke satuan kerja terkecil demi mewujudkanvisi Kejaksaan yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern;
• Bidang Intelijen: diminta meningkatkan deteksi diniterhadap segala ancaman dan gangguan melaluioptimalisasi program Jaksa Garda Desa dan Jaga Dapur, serta mengawal 9 Proyek Strategis Nasional di Sulawesi Tengah yang bernilai Rp647,6 miliar;
• Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung menyorotipentingnya perubahan paradigma melalui optimalisasipenyelesaian perkara dengan pendekatan keadilanrestoratif serta penerapan alternatif pemidanaan barudalam KUHAP seperti pengakuan bersalah;
• Bidang Tindak Pidana Khusus, ditekankan agar penanganan perkara tidak hanya terfokus pada Dana Desa, melainkan harus berani menangani perkara dengankerugian negara besar dan dampak luas, termasukmelakukan pelacakan aset secara maksimal untukmemulihkan keuangan negara;
Jumlah penyelamatan keuangan negara melalui bidangTindak Pidana Khusus pada Satuan Kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah periode tanggal 1 Januari 2026 s.d. tanggal 4 Mei 2026 dengan jumlahsebesar Rp115,15 miliar;
• Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung menekankan agar mendukung program prioritas nasionalyang mencakup layanan pertimbangan hukum berupalegal assistance dan legal opinion terhadap program makan bergizi gratis, program ketahanan pangan, program pelayanan kesehatan dan program perbaikantata kelola tipikor;.
• Bidang Pengawasan, harus menjalankan fungsi quality assurance dengan memastikan konsistensi dan kepatuhan pegawai terhadap aturan, bukan sekadarmemberikan sanksi. Jaksa Agung menekankanpenerapan SAKIP di setiap satuan kerja serta kebijakanzero tolerance terhadap pegawai yang melanggar disiplin, di mana tidak akan ada kesempatan jenjang karier bagimereka yang terbukti melakukan perbuatan tercela;
• Bidang Pemulihan Aset, sepanjang tahun 2026 telahmelakukan pemulihan aset berupa eksekusi Barang Sitaan Negara (BSN) dan Barang Rampasan Negara (BRN) dengan nilai pengembalian sebesar Rp506 juta.
Terakhir, Jaksa Agung memberikan instruksi tegas mengenaiintegritas personel dengan menekankan kebijakan nol toleransiterhadap setiap bentuk penyimpangan, perilaku tidak pantas, atau gaya hidup mewah yang dapat mencoreng martabatinstitusi.
Ia memperingatkan jajaran untuk tetap waspada terhadapgerakan serangan balik koruptor yang berupayamendiskreditkan Kejaksaan serta meminta agar media sosialdigunakan secara bijaksana untuk mempublikasikan capaiankinerja positif kepada masyarakat.
Jakarta, 8 Mei 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Komentar via Facebook