Amsal di Ponis Bebas Dari Dakwaan Korupsi, Kejaksaan Sedang Pikirkan Kasasi

Amsal di Ponis Bebas Dari Dakwaan Korupsi, Kejaksaan Sedang Pikirkan Kasasi

Amsal di Ponis Bebas Dari Dakwaan Korupsi, Kejaksaan Sedang Pikirkan Kasasi

Foto : Jaksa Pedia (Kolase).

Medan, infosumut.co - Pasca dakwaan Korupsi Vidio Grafer oleh JPU Kejari Karo terhadap Amsal Sitepu, hingga menjadi opini liar di publik yang menimbulkan kegaduhan di Masyarakat, bahkan tokoh besar selaku Ketua Komisi III DPR RI Habiburokman pun menilai kasusnya terlalu dipaksakan agar dapat mempidanakan Amsal.

Usai Hakim Tipikor Medan putuskan Ponis Bebas terhadap terdakwa Amsal, dan perintahkan agar dipulihkan harkat dan martabatnya, kini Jaksa sedang pikirkan upaya Kasasi.

Hal ini diungkap oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, S.H. Kepada media ini ia menerangkan, ihwal dakwaan JPU Kejari Karo yang tuai Ponis Bebas karena terdakwa Amsal Sitepu dinyatakan Hakim tidak terbukti bersalah dan dibebaskan, hingga harkat dan martabatnya harus dipulihkan.

Kejati Sumut selaku pimpinan tertinggi di Daerah pun tentu "pasang badan" melindungi Kejari Karo. Rizaldi menyebut pasca viralnya kasus Amsal Sitepu di Kejari Karo tersebut, pihaknya langsung melakukan upaya klarifikasi terhadap Kepala Kejari Karo dan Kasi Pidsus-nya mengenai dakwaan terhadap Amsal.

"Masih Klarifikasi di Bidang Pengawasan (Kejati Sumut), kalau terbukti (Kepala Kejari Karo dan Kasi Pidsus-nya) ada pelanggaran kode etik akan dijatuhi sanksi, jika tidak, klarifikasi dihentikan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi.

Selain sedang lakukan upaya klarifikasi terhadap Kepala Kejari Karo dan Kasi Pidsus-nya, Kejati Sumut juga mengaku sedang pikirkan untuk upaya Kasasi atas Ponis Bebas, hingga pemulihan harkat dan martabatnya terdakwa Amsal.

"Masih fikir-fikir," terang Rizaldi. 

Untuk diketahui. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional (berlaku mulai 2 Januari 2026), putusan bebas (vrijspraak) bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi. 

Larangan ini ditegaskan dalam Pasal 299 ayat (2) huruf a, yang menetapkan bahwa kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas, putusan pemaafan hakim, tindakan, tindak pidana ringan, dan putusan acara. (*).