Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Korupsi Tata Kelola Pertamina

Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Korupsi Tata Kelola Pertamina

Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Korupsi Tata Kelola Pertamina

Jakarta, infosumut.co - Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Korupsi Tata Kelola Pertamina

Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali digelar pada Senin 2 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Zulkipli, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan persidangan yang menghadirkan keterangan darisejumlah ahli.

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkanbeberapa ahli, yakni ahli pengadaan barang dan jasa, ahlikimia, ahli hukum pidana,

“Ahli pengadaan barang dan jasa memberikan keteranganterkait prosedur pengadaan di lingkungan BUMN yang seharusnya merujuk pada prinsip transparansi dan efisiensi. Berdasarkan ilustrasi fakta persidangan, ahlimenyimpulkan bahwa proses pengadaan yang dilakukandalam kasus ini telah melanggar prinsip-prinsippengadaan yang berlaku,” ujar JPU Zulkipli.

Sejalan dengan temuan tersebut, ahli hukum pidanamenyatakan bahwa pelanggaran atau perbuatan melawanhukum dalam konteks pengadaan barang dan jasa dapatmenjadi dasar penentuan tindak pidana korupsi.

“Apabila rumusan unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) atauPasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terpenuhi, termasuk adanya bukti kerugian keuangan negara, makaperbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidanakorupsi,” imbuh JPU Zulkiplo.

Dari sisi teknis, ahli kimia menyoroti proses blending(pencampuran) bahan bakar yang dilakukan oleh Pertamina. 

Meskipun secara teknis dimungkinkan, ahlimenegaskan bahwa proses tersebut wajib memenuhi standar yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM guna menjamin kualitas BBM yang diterimamasyarakat.

Lebih lanjut, ahli mengungkapkan adanya opsi "resep" pencampuran (misalnya antara RON 92 dan RON 88 menjadi RON 90) yang seharusnya dapat dilakukansecara efisien tanpa menimbulkan biaya besar bagiperusahaan.

Jakarta, 3 Februari 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.