Kejati Sumsel Berhasil Selamatkan Rp 616 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Kredit PT BSS dan PT SAL
Kejati Sumsel Berhasil Selamatkan Rp 616 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Kredit PT BSS dan PT SAL
Palembang, infosumut.co - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyatakan berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 616,5 miliar dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, mengatakan bahwa penyelamatan keuangan negara tersebut merupakan hasil dari proses penyitaan dan penitipan pengembalian kerugian negara oleh pihak terkait.
Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah menyita uang senilai Rp 506.150.000.000 dalam pecahan Rp 100 ribu sebagai barang bukti terkait perkara tersebut.
Kemudian pada 7 Januari 2026, penyidik kembali menerima penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 110.376.339.349, yang diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS dan penasihat hukum tersangka berinisial WS.
“Dengan demikian, total keuangan negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara ini mencapai Rp 616.526.339.349,” ujar Vanny di Palembang, Rabu (7/1/2026).
Ia menegaskan, penyelamatan kerugian negara merupakan langkah penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, selain penetapan tersangka dan proses pemidanaan. Adapun estimasi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun, sehingga proses pemulihan kerugian negara masih terus berjalan.
Untuk informasi lebih lanjut, Kejati Sumsel mempersilakan masyarakat maupun media menghubungi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari melalui kontak resmi yang telah disediakan.
Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro Bank Pemerintah di Muara Enim, Satu Tersangka Masuk DPO
Palembang | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Dalam perkembangan terbaru, Kejati Sumsel telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IH sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2025. Penetapan ini dilakukan setelah tersangka tiga kali dipanggil secara sah dan dilakukan pengecekan ke kediamannya namun tidak ditemukan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa 127 saksi. Sementara itu, penyidik juga tengah menghitung kerugian negara dengan estimasi sementara mencapai Rp 11,5 miliar.
Selain tersangka IH, penyidik juga masih mendalami peran pihak lain yang diduga membantu tersangka EH, selaku pimpinan cabang pembantu bank pemerintah tersebut pada periode April 2022 hingga Juli 2024, termasuk pihak-pihak yang ikut menikmati hasil tindak pidana.
Saat ini, proses pemberkasan tengah dilakukan. Setelah tahap penyidikan dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum akan menerbitkan P-21 sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Tidak hanya itu, Kejati Sumsel juga melakukan penyidikan umum terkait dugaan kredit fiktif KUR pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten OKU Timur, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 49 miliar.
Kejati Sumsel memastikan proses hukum tetap berjalan dan perkembangan akan terus disampaikan kepada publik. (*).
Komentar via Facebook