Undangan Resmi RRT Tak Direstui Bobby, Wong Chun Sen: Jangan Hambat Peluang Kemajuan Kota Medan

Undangan Resmi RRT Tak Direstui Bobby, Wong Chun Sen: Jangan Hambat Peluang Kemajuan Kota Medan

Undangan Resmi RRT Tak Direstui Bobby, Wong Chun Sen: Jangan Hambat Peluang Kemajuan Kota Medan

Medan, infosumut.co – Polemik batalnya keberangkatan Wali Kota Medan dan pimpinan DPRD Kota Medan memenuhi undangan resmi Republik Rakyat Tiongkok (RRT) terus disoal.

Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan menilai keputusan tidak diterbitkannya rekomendasi oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah menutup peluang kerja sama strategis yang berpotensi menguntungkan Kota Medan.

Wong Chun Sen menegaskan, kunjungan tersebut bukan perjalanan wisata maupun kegiatan yang membebani keuangan daerah. Seluruh biaya perjalanan dan akomodasi ditanggung pihak pengundang dari RRT tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.

Menurut Wong, agenda yang akan dibahas dalam kunjungan tersebut menyangkut sejumlah sektor penting, mulai dari pendidikan, proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang merupakan program prioritas Presiden, hingga peluang investasi dan pembangunan infrastruktur.

Namun, rencana keberangkatan itu batal setelah tidak memperoleh izin dari Gubernur Sumatera Utara.

“Awalnya Wali Kota Medan sudah mengajukan surat permohonan kepada gubernur, tetapi ditolak. Sementara beberapa OPD justru mendapat persetujuan. Sebagai gubernur, menurut saya tidak tepat jika menghalangi peluang seperti ini. Kalau memang ada larangan, yang berwenang memutuskan adalah Kemendagri, bukan gubernur,” kata Wong di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (8/6).

Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, dirinya bahkan sempat meminta Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala untuk berkomunikasi dengan Bobby Nasution terkait rencana keberangkatan tersebut. 

Wong mengaku telah mengonfirmasi persoalan itu kepada staf Kementerian Dalam Negeri dan memperoleh informasi bahwa perjalanan luar negeri kepala daerah dapat diproses sepanjang mendapat rekomendasi gubernur.

Menurutnya, kunjungan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan kesempatan untuk membuka akses kerja sama yang dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan Kota Medan.

“Rekomendasi itu seharusnya tetap diteruskan. Soal disetujui atau tidak, biarlah menjadi kewenangan Kemendagri. Pemerintah pusat yang berhak menilai manfaat dan tujuan dari kunjungan tersebut,” tegasnya.

Senada dengan Wong, Ketua Lembaga Anti Korupsi dan HAM, Antoni Sinaga SH MHum, meminta seluruh pihak melihat persoalan ini secara objektif dan tidak menghambat peluang yang berpotensi membawa manfaat bagi daerah.

Menurut Antoni, apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, maka rekomendasi seharusnya tetap diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi dan diputuskan oleh pemerintah pusat.

“Kalau memang ada mekanisme yang harus dilalui, silakan diteruskan ke Kemendagri. Biarkan pemerintah pusat yang menilai dan memutuskan layak atau tidak. Jangan sampai peluang yang berpotensi membawa manfaat bagi daerah terhenti sebelum sampai ke tahap penilaian,” ujar Antoni.

Ia menegaskan, substansi persoalan bukan soal keberangkatan pejabat ke luar negeri, melainkan bagaimana proses administrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka keputusan akhir merupakan kewenangan pemerintah pusat. Jangan sampai peluang yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Medan berhenti di tengah jalan sebelum dilakukan evaluasi oleh Kemendagri,” katanya.

Antoni menilai undangan resmi dari RRT berpotensi membuka berbagai peluang kerja sama strategis bagi Kota Medan, mulai dari investasi, perdagangan, pembangunan infrastruktur, pendidikan hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Jangan sampai nanti Wali Kota maupun Ketua DPRD disalahkan karena dianggap tidak mampu menghadirkan terobosan pembangunan. Padahal ada peluang yang ingin dijemput demi kepentingan masyarakat, namun justru terhambat karena tidak mendapat dukungan dari gubernur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Antoni menyebut undangan resmi dari RRT merupakan bentuk penghormatan kepada Kota Medan yang patut diapresiasi.

“Terlepas nantinya diizinkan atau tidak oleh pemerintah pusat, prosesnya harus tetap berjalan sesuai mekanisme. Dengan begitu hubungan baik tetap terjaga dan tidak menimbulkan kesan bahwa undangan resmi tersebut diabaikan,” ujarnya.

Antoni berharap setiap peluang kerja sama yang berpotensi mendukung pembangunan daerah dapat diproses secara profesional dan objektif sehingga memperoleh penilaian langsung dari pemerintah pusat.

“Yang terpenting bukan siapa yang berangkat atau tidak berangkat. Yang lebih penting adalah bagaimana setiap peluang yang ada dapat dimanfaatkan untuk kemajuan Kota Medan dan kesejahteraan masyarakat. Jangan halangi peluang kemajuan Kota Medan,” pungkasnya. ().