Tim Sembilan Kejaksaan Agung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU, Ditahan di Rutan KPK

Tim Sembilan Kejaksaan Agung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU, Ditahan di Rutan KPK

Tim Sembilan Kejaksaan Agung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU, Ditahan di Rutan KPK

Jakarta, infosumut.co – Tim Penyidik (Tim Sembilan) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan status tersangka sekaligus penahanan FA diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Jamwas menjelaskan, FA langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Menurutnya, penempatan tersangka di Rutan KPK merupakan bagian dari sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK, sekaligus untuk menjamin aspek keamanan selama proses penyidikan berlangsung.

“Mempertimbangkan rekam jejak Tersangka FA yang pernah menangani sejumlah perkara besar, penempatan di Rutan KPK dinilai tepat untuk menjamin keamanan tersangka, menjaga akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan,” ujar Jamwas.

Ia mengungkapkan, perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan FA saat menjabat sebagai penyelenggara negara, baik ketika bertugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Meski demikian, Jamwas belum bersedia mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang telah dikumpulkan. Menurutnya, hal tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan dan akan disampaikan pada waktu yang tepat.

“Kami belum dapat membuka materi pembuktian secara detail karena dikhawatirkan dapat mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan,” katanya.

Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta berkomitmen menyampaikan setiap perkembangan penyidikan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat. (*).