SPPG Tembung 3 Diduga Sajikan Opao yang Dilarang BGN dalam Program MBG

SPPG Tembung 3 Diduga Sajikan Opao yang Dilarang BGN dalam Program MBG

SPPG Tembung 3 Diduga Sajikan Opao yang Dilarang BGN dalam Program MBG

Medan, infosumut.co – Persoalan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3 kembali mencuat. Setelah sebelumnya empat tenaga pencuci omprengan mengaku diberhentikan secara sepihak, kini SPPG yang dikelola Yayasan Atifa Maju Mandiri itu diduga beberapa kali menyajikan Opao, produk yang disebut masuk kategori minuman yang dilarang digunakan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Informasi yang diperoleh infosumut.co menyebutkan, Opao diduga dibagikan kepada penerima manfaat, termasuk anak-anak. Padahal, berdasarkan ketentuan BGN tertanggal 8 September 2026, penggunaan minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG dilarang.

Opao sendiri disebut terdaftar di BPOM sebagai minuman rasa susu multivitamin, bukan susu segar atau susu sapi murni.

Atas dugaan tersebut, BGN Sumut dan KPPG Wilayah Medan diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap SPPG Tembung 3 untuk memastikan kepatuhan terhadap standar penyediaan MBG.

“Kami meminta BGN Sumut dan KPPG Wilayah Medan memeriksa SPPG Tembung 3,” ujar salah seorang orang tua siswa.

Sementara itu, Kepala SPPG Tembung 3, Faisal Lubis SH, ketika dikonfirmasi tidak memberikan penjelasan substantif. Ia justru menjawab, “Jangan pernah urusi dapur orang. Saya tidak takut,” melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari BGN Sumut maupun pengelola SPPG terkait dugaan penggunaan Opao tersebut. 

Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan link berikut : https://infosumut.co/berita-empat-pencuci-omprengan-sppg-tembung-3-diphk-mendadak-pertanyakan-alasan-pemecatan  (*).