Empat Pencuci Omprengan SPPG Tembung 3 Di-PHK Mendadak, Pertanyakan Alasan Pemecatan
Empat Pencuci Omprengan SPPG Tembung 3 Di-PHK Mendadak, Pertanyakan Alasan Pemecatan
Medan, infosumut.co — Empat tenaga pencuci omprengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, Kota Medan, mengaku diberhentikan secara mendadak dan sepihak tanpa surat peringatan maupun kesempatan memberikan klarifikasi.
Keempatnya yakni Suwandi, Yusnidar, Putri Mayang Sari dan Nurul Hasanah. Mereka menerima Surat Keterangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) usai menyelesaikan pekerjaan sekitar pukul 04.00 WIB, Sabtu (3/10/2026).
Surat PHK tertanggal 2 Oktober 2026 itu ditandatangani Kepala SPPG Tembung 3, Faisal Lubis SH, serta Ronny Nababan selaku PIC Yayasan Atifa Maju Mandiri sebagai penyelenggara SPPG.
Dalam surat disebutkan PHK dilakukan karena adanya “temuan yang sangat fatal” yang dinilai berdampak terhadap keamanan pangan. Namun, bentuk temuan tersebut tidak dijelaskan secara rinci.
“Kami bingung, apa kesalahan kami? Tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi dan tidak pernah mendapat surat peringatan,” ujar Suwandi, didampingi rekan-rekannya.
Mereka menilai keputusan tersebut sepihak dan meminta Badan Gizi Nasional (BGN) Sumut serta Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan turun tangan untuk memeriksa proses pemberhentian tersebut.
“Kami berharap Pak Yoga Arizanto dan Pak Donal Simanjuntak membantu mempertanyakan PHK ini. Kami merasa tidak melakukan kesalahan, tetapi tiba-tiba diberhentikan,” tegas Suwandi. (*).
Komentar via Facebook