11 Kendaraan Dinas Senilai 1,54 Miliar, di Kembalikan Kejari Sungai Penuh
11 Kendaraan Dinas Senilai 1,54 Miliar, di Kembalikan Kejari Sungai Penuh
Sungai Penuh, infosumut.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil mengamankan dan mengembalikan 11 kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Sungai Penuh senilai 1.544.939.140 atau sekitar 1,54 miliar.
Pengembalian dilakukan melalui serah terima kendaraan antara Kejari Sungai Penuh dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Sungai Penuh berdasarkan Surat Kuasa Khusus dalam rangka bantuan hukum nonlitigasi.
Kendaraan yang dikembalikan terdiri dari mobil Toyota Hilux, Toyota Avanza, dua Kijang Innova, serta sejumlah sepeda motor, termasuk Yamaha NMAX, V-Xion, Jupiter Z-CW, Xeon, Isuzu/L/M/Smart dan R3 Nozomi/Azabu 200 cc.
Selanjutnya, seluruh kendaraan diserahkan kepada BKAD untuk diamankan, dicatat dan dikelola sebagai Barang Milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar via Facebook