Sidang Korupsi Pertamina, JPU ungkap tender settingan
Sidang Korupsi Pertamina, JPU ungkap tender settingan
Jakarta, infosumut.co - JPU Ungkap dugaan Pelanggaran Prosedur Tender dalam Sidang Tipikor Pertamina, berlangsung di PengadilanNegeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/1225).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlahfakta dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Fokus persidangan mengarah pada dugaankebocoran data rahasia dan pelanggaran prosedurpendaftaran mitra usaha.
Ketua Tim JPU, Andi Setyawan, mengungkapkan adanyakomunikasi personal yang intens antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan serta Terdakwa Agus Purwono.
Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan percakapanmelalui WhatsApp yang membahas hal-hal bersifat rahasia:
• Permintaan Nilai HPS: Saksi Martin Haendra Nata (EksSenior Manager Trafigura) terungkap melakukankomunikasi pribadi terkait Harga Perkiraan Sendiri(HPS).
• Pelanggaran Rahasia Negara: Nilai HPS merupakandata rahasia yang dilarang diberikan kepada Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT).
• Penggunaan Sarana Tidak Resmi: Komunikasidilakukan melalui telepon pribadi dengan pihak panitiapengadaan (Rian dan Ari Febrian) serta terdakwa. Padahal, aturan internal mengharuskan seluruhkomunikasi tender dilakukan melalui telepon resmikantor dan di dalam ruang tender.
JPU juga menyoroti proses pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai DMUT Pertamina yang dinilai menabrakaturan. Beberapa poin utama yang terungkap meliputi:
• Status DMUT Bersyarat: Trafigura Asia Trading dimasukkan sebagai DMUT bersyarat meskipun pihakinduknya (Trafigura PTTEP-LTD) diketahui masihmemiliki kewajiban atau sanksi yang belum dibayarkan.
• Pelanggaran TKO: Berdasarkan Tata Kerja Organisasi (TKO) yang berlaku, jika sebuah induk perusahaan atauanak perusahaannya sedang dikenai sanksi, makaentitas tersebut tidak diperbolehkan masuk dalam daftar DMUT maupun diundang dalam pelelangan.
• Pertemuan Non-Formal: Terungkap adanya pertemuanantara pihak Trafigura dengan beberapa individu (Yogi, Martin, dan Bob) dalam proses pendaftaran tersebut, di tengah klaim sanksi yang belum tuntas.
Fakta-fakta ini memperkuat indikasi adanya pengaturanpemenang tender dan pengabaian prosedur formal demi menguntungkan pihak tertentu.
Jakarta, 30 Desember 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Komentar via Facebook