NYR Desak Evaluasi Pengangkatan Kadis LH Labuhanbatu, Siapkan Aksi di Kementerian PANRB dan Ombudsman RI

NYR Desak Evaluasi Pengangkatan Kadis LH Labuhanbatu, Siapkan Aksi di Kementerian PANRB dan Ombudsman RI

NYR Desak Evaluasi Pengangkatan Kadis LH Labuhanbatu, Siapkan Aksi di Kementerian PANRB dan Ombudsman RI

Labuhanbatu, infosumut.co – Organisasi NUSANTARA Youth Revolution (NYR) Labuhanbatu Raya mengecam pengangkatan Syahbela Rusli Siregar sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu. Organisasi tersebut menilai pengangkatan itu berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap proses pengisian jabatan tersebut.

Ketua Umum NYR Labuhanbatu Raya, Ridhwan Ritonga, melalui Sekretaris Jenderal A. Idris Siregar, menyatakan pihaknya menolak pengangkatan tersebut karena yang bersangkutan sebelumnya disebut telah dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 660/229/DLH/SET/2025 saat masih menjabat sebagai Sekretaris DLH Kabupaten Labuhanbatu.

“Kami mengecam dan menolak pengangkatan Syahbela Rusli Siregar sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu. Apabila benar seseorang yang telah direkomendasikan menerima sanksi berat justru dipromosikan ke jabatan strategis, maka hal itu menjadi preseden buruk bagi penegakan disiplin ASN dan kepastian hukum,” ujar Idris dalam keterangan tertulis.

Menurut NYR, LHP tersebut memuat sejumlah temuan dugaan pelanggaran disiplin, di antaranya penyalahgunaan wewenang dan dugaan pungutan liar untuk kepentingan pribadi, pencatutan nama instansi tanpa izin, serta dugaan pemalsuan dokumen izin lingkungan untuk PT Paten Alam Lestari.

NYR menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sebelumnya telah membentuk tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin ASN terhadap Syahbela Rusli Siregar saat menjabat Sekretaris DLH. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diklaim dimiliki organisasi tersebut, tim pemeriksa merekomendasikan agar yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa pemberhentian atau pencopotan dari jabatan.

Namun, menurut NYR, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti. Sebaliknya, Syahbela justru dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu.

Atas dasar itu, NYR menduga terdapat maladministrasi dalam proses penyelesaian hasil pemeriksaan disiplin ASN maupun pengangkatan pejabat dimaksud. Dugaan tersebut meliputi tidak jelasnya tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan, pengabaian rekomendasi tim pemeriksa, tidak diterapkannya ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengisian jabatan, hingga dugaan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Organisasi tersebut juga menyoroti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS beserta regulasi Kementerian PANRB mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), yang mensyaratkan calon pejabat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat dalam kurun waktu tertentu serta tidak sedang menjalani proses pemeriksaan disiplin.

Sebagai bentuk protes, NYR Labuhanbatu Raya telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB. Massa akan berkumpul di depan Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta, kemudian melanjutkan aksi ke Ombudsman Republik Indonesia. Aksi tersebut diperkirakan diikuti sekitar 100 peserta.

Dalam aksi itu, NYR akan menyampaikan empat tuntutan, yaitu meminta Kementerian PANRB memeriksa dugaan maladministrasi dalam penyelesaian hasil pemeriksaan disiplin ASN, meminta Bupati Labuhanbatu dipanggil dan dimintai keterangan terkait keputusan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, meminta Ombudsman RI mengaudit proses pengangkatan Kepala DLH Labuhanbatu agar dipastikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendesak Kementerian PANRB dan Ombudsman RI menerbitkan tindakan korektif maupun rekomendasi sesuai kewenangannya apabila ditemukan adanya maladministrasi.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dan klaim dari pihak NYR Labuhanbatu Raya. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi resmi dari Syahbela Rusli Siregar maupun Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terkait tudingan tersebut.