Kejaksaan Agung Dukung Penuh Proses Penyidikan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi
Kejaksaan Agung Dukung Penuh Proses Penyidikan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi
Jakarta, infosumut.co – Kejaksaan Agung menegaskan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang sedang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait penggeledahan yang belakangan menjadi perhatian publik. Masyarakat pun diimbau untuk tidak membangun opini maupun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebagai respons atas berkembangnya berbagai informasi dan spekulasi di media massa maupun media sosial mengenai kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri.
Anang menegaskan, penggeledahan yang tengah berlangsung merupakan murni tindakan hukum yang dilaksanakan oleh tim penyidik kepolisian dan sepenuhnya berada dalam koridor penanganan perkara yang menjadi kewenangan Polri.
“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Anang.
Menurutnya, Kejaksaan Agung saat ini menunggu hasil penyidikan yang sedang dirampungkan oleh penyidik Polri, termasuk perkembangan terkait objek penggeledahan, status barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang nantinya dikaitkan dalam proses hukum tersebut.
Sikap tersebut, lanjut Anang, merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi serta kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapuspenkum juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengaitkan individu maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan spekulasi atau informasi yang beredar di media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” katanya.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah, prosedur hukum yang berlaku, serta menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Melalui pernyataan tersebut, Kejaksaan Agung kembali menegaskan komitmennya untuk terus mendukung sinergi antar aparat penegak hukum dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat, dengan tetap menghormati independensi setiap institusi dalam menjalankan kewenangannya. (*).
Komentar via Facebook